Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI 2024, Mungkin kah?
Adrian
Diperbarui
14 Januari 2025 23:33 WIB
Jakarta, MI - KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 tidak bisa dilakukan karena terganjal aturan.
"Jadi di Undang-Undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf o itu, yang dilarang, (mantan) gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," ujar Dody Wijaya, Kepala Divisi Teknis penyelenggaraan pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024).
Dody Wijaya selaku Kepala Divisi Teknis penyelenggaraan pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa berduet di gelaran Pilkada 2024 mendatang.
Previous Post
APBN Kritis
Check icon
URL Berhasil disalin