Putusan MA Loloskan Kaesang Maju Pilgub?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Januari 2025 20:18 WIB
Putusan MA Loloskan Kaesang Maju Pilgub?
Jakarta, MI - Di tengah rencana Gerindra Untuk mengusung Kaesang maju Pilgub Jakarta, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan soal syarat usia Calon Kepala Daerah yang tak harus 30 tahun, melalui Putusan No. 23/P/HUM/2024.
 
Gugatan dilayangkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang juga merupakan Adik Kandung Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Putusan MA ini pun membuat Kaesang berpeluang untuk maju pemilihan gubernur (Pilgub).