Kejagung Usut Korupsi Anggaran BRIN 2021-2022
Adrian
Diperbarui
24 Januari 2025 4 jam yang lalu
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022.
Hal itu sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi tertanggal 2 Juli 2024 lalu yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jum'at (27/9/2024).
"Sehubungan dengan Perintah Tugas terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024," demikian Sprindik tersebut.
Atas hal demikian, Kejagung meminta bantuan BRIN memberikan data dan informasi terkait realisasi angaran tersebut.
"Bersama ini diminta bantuannya untuk dapat memberikan data dan informasi terkait realisasi anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021 sampai dengan 2022 berikut dokumen bukti dukung pertanggung jawaban pengadaan/kegiatan (terlampir)," jelasnya.
Check icon
URL Berhasil disalin