Tangis ibu korban tak terbendung usai Pengadilan Militer Tinggi I Medan menguatkan vonis 10 bulan penjara
Tangis ibu korban tak terbendung usai Pengadilan Militer Tinggi I Medan menguatkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan pelajar SMP berinisial MHS (15) yang berujung pada kematian korban.
Putusan tersebut menuai sorotan. LBH Medan menilai vonis itu belum memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Mereka juga menyebut keluarga korban kehilangan kesempatan mengajukan kasasi karena baru mengetahui hasil banding beberapa bulan setelah putusan dibacakan.
Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada ibu korban. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara.
Kasus ini kembali memicu perdebatan publik mengenai rasa keadilan bagi korban dan keluarga dalam proses penegakan hukum.
#BeritaIndonesia #KasusHukum #TNI #Medan #Viral #BreakingNews #InfoTerki
Topik:
