BREAKINGNEWS

Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel: Pansel Ombudsman dan DPR Teledor!

Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel: Pansel Ombudsman dan DPR Teledor!
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penetapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dugaan suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memantik gelombang kritik keras terhadap proses seleksi pimpinan lembaga negara tersebut.

Sorotan tajam kini mengarah ke panitia seleksi (pansel) dan DPR RI yang dinilai gagal menyaring calon berintegritas.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan proses seleksi pejabat publik harus dibongkar total agar tak lagi mengabaikan rekam jejak dan integritas kandidat.

“Semua ini tidak terlepas dari salah dan teledornya panitia seleksi Ombudsman 2025/2026 dan DPR dalam meloloskan Hery Susanto,” tegas Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Jumat (17/4/2026).

Menurut Boyamin, pihaknya sejak awal sudah mengingatkan pansel dan DPR soal rekam jejak Hery Susanto ketika menjabat Komisioner Ombudsman periode 2021–2026. Namun, peringatan itu disebut tak digubris.

Ia menyebut informasi yang disampaikan berasal dari internal Ombudsman yang telah menjabat selama dua periode, yakni 2016–2021 dan 2021–2026. Masukan tersebut berkaitan dengan kinerja hingga penanganan laporan yang dinilai bermasalah.

“Informasi itu sebenarnya sudah disampaikan ke pansel dan Komisi II DPR, tetapi tetap lolos,” ujarnya.

Boyamin juga menyoroti latar belakang Hery yang sebelumnya dikenal aktif di lembaga swadaya masyarakat. Namun, menurutnya, rekam jejak itu tak tercermin dalam kepemimpinannya di Ombudsman.

Tak hanya itu, MAKI mendesak Kejagung agar tak berhenti pada satu kasus. Penyidik diminta membongkar kemungkinan adanya praktik suap atau gratifikasi lain yang diduga terjadi pada periode sebelumnya.

“Kami meminta Kejagung mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan suap atau gratifikasi lain,” kata Boyamin.

Ia juga meminta aparat menelusuri aktivitas pihak-pihak terkait, termasuk dugaan pertemuan di luar kantor yang memiliki kaitan dengan perkara.

Di sisi lain, MAKI memberi apresiasi atas langkah Kejagung yang berhasil mengungkap kasus tanpa operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Boyamin, hal itu membuktikan penegakan hukum tetap bisa berjalan efektif tanpa seremoni penangkapan.

“Kami beri apresiasi tinggi kepada Kejagung yang telah mampu mengendus suap kepada Hery Susanto tanpa drama OTT,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pansel dan DPR. Mekanisme seleksi pejabat publik dinilai wajib dibenahi total agar lebih transparan, ketat, dan akuntabel, sehingga lembaga negara tidak lagi dipimpin figur yang tersandung kasus korupsi.

Sebagaimana diketahui bahwa Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (2013-2025) oleh Kejagung. 

Ia diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari PT TSHI untuk menerbitkan surat koreksi palsu, mengurangi PNBP perusahaan. Penahanan dilakukan setelah baru 6 hari menjabat. 

Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel ini di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Dia berperan menerbitkan surat koreksi dari Ombudsman yang mengatur agar denda Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terhadap PT TSHI dianggap keliru.

Dampaknya, perusahaan (PT TSHI) diperintahkan menghitung sendiri beban negara yang harus dibayar, yang merugikan negara. Adapun Hery Susanto diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar dari LKM selaku Direktur PT TSHI.

Sekadar tahu, bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung pada April 2026, tak lama setelah dilantik. Ombudsman RI menyatakan menghormati proses hukum dan meminta maaf atas kejadian tersebut

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru