Rp171 T Terancam jadi Ladang Rente, Ini 8 Titik Rawan MBG Versi KPK

Jakarta, MI – Alarm bahaya resmi dibunyikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah itu menguliti potensi kerawanan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), proyek raksasa pemerintah yang kini mengelola anggaran fantastis hingga Rp171 triliun.
Dana jumbo tersebut dinilai belum dibarengi sistem regulasi, tata kelola, dan pengawasan yang kokoh.
KPK memperingatkan, besarnya uang negara yang digelontorkan ke program prioritas nasional justru bisa berubah menjadi ladang bancakan jika pembenahan tidak segera dilakukan.
Program MBG yang diluncurkan sejak Januari 2025 sejatinya ditujukan untuk meningkatkan gizi peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui. Namun lonjakan anggaran dari Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun membuat pengawasan superketat menjadi harga mati.
Dalam laporan tahunannya, KPK menegaskan kajian mereka menemukan sederet celah serius yang berpotensi membuka pintu penyimpangan. “Dari hasil kajian tersebut mencakup identifikasi potensi korupsi pada program Makan Bergizi Gratis,” tulis KPK dalam laporan tahunan yang dikutip Monitorindonesia.com, Jumat (17/4/2026).
KPK memetakan sedikitnya delapan titik rawan yang dinilai bisa menjadi sumber masalah besar.
Pertama, regulasi pelaksanaan MBG disebut belum memadai. Aturan yang ada dinilai belum mampu mengatur secara jelas proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kedua, penggunaan skema Bantuan Pemerintah (Banper) disorot keras.
Mekanisme ini dinilai berpotensi memperpanjang rantai birokrasi, membuka ruang rente, serta memangkas anggaran bahan pangan akibat biaya operasional dan sewa.
Ketiga, pendekatan yang terlalu sentralistik dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor tunggal dianggap meminggirkan pemerintah daerah. Jika daerah hanya dijadikan penonton, fungsi kontrol di lapangan terancam lumpuh.
Keempat, KPK menyoroti tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra penyedia dapur atau SPPG. Kewenangan yang terpusat dan SOP yang belum jelas dinilai bisa menjadi pintu masuk praktik titipan proyek.
Kelima, transparansi dan akuntabilitas disebut masih rapuh. Persoalan muncul mulai dari verifikasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan.
Keenam, kondisi dapur MBG di berbagai daerah juga menjadi catatan keras.
Sejumlah fasilitas disebut belum memenuhi standar teknis dan kelayakan, bahkan berujung pada insiden keracunan makanan.
Ketujuh, pengawasan keamanan pangan dinilai jauh dari optimal. Minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat kualitas makanan rawan luput dari pengawasan.
Kedelapan, program raksasa ini disebut berjalan tanpa indikator keberhasilan yang jelas.
Ukuran dampak jangka pendek maupun jangka panjang belum tersedia, sementara pengukuran dasar status gizi dan capaian akademik penerima manfaat juga belum dilakukan.
Sebagai jalan keluar, KPK mendesak pemerintah segera melakukan pembenahan total.
Mulai dari menyusun regulasi komprehensif setingkat Peraturan Presiden, mengevaluasi mekanisme Banper, memperkuat peran pemerintah daerah, memperjelas SOP penetapan mitra, memperketat pengawasan pangan, membangun sistem pelaporan keuangan yang akuntabel, hingga menetapkan indikator keberhasilan yang terukur.
Pesan KPK sangat jelas: program mulia tidak boleh berubah menjadi proyek empuk para pemburu rente. Jika tata kelola terus dibiarkan rapuh, MBG bukan hanya terancam gagal mencapai tujuan, tetapi juga berpotensi meninggalkan skandal besar yang dibayar dengan uang rakyat.
Topik:
