Kasus HGU Sugar Group Rp14,5 T Bak Ditelan Bumi: Mana Kelanjutan Janji Penegak Hukum?

Jakarta, MI - Mega skandal dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung kini seperti hilang ditelan bumi.
Kasus yang sempat mengguncang publik karena menyangkut aset negara bernilai fantastis Rp14,5 triliun itu mendadak sunyi. Tidak ada gebrakan, tidak ada tersangka, tidak ada penjelasan tegas ke publik.
Padahal, perkara ini bukan kasus receh. Lahan seluas 85.244,925 hektare yang dikuasai anak usaha SGC disebut merupakan aset negara milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara. Namun entah bagaimana caranya, tanah strategis negara itu bisa berubah status menjadi HGU dan dimanfaatkan korporasi swasta selama bertahun-tahun.
Saat isu ini mencuat, Kejaksaan Agung menyatakan tengah membongkar proses peralihannya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah bahkan menegaskan penyelidikan sudah berjalan.
“Pidsus sedang melakukan penyelidikan soal peralihannya. Ini sudah lama sekali, sehingga proses pembuktiannya memang butuh waktu,” kata Febrie di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (21/1/2026) silam.
Pernyataan itu sempat memberi harapan bahwa skandal besar ini akan dibuka terang-benderang. Namun hingga kini, publik belum melihat hasil nyata. Tidak ada nama tersangka yang diumumkan, tidak ada penggeledahan besar, bahkan perkembangan resmi nyaris tak terdengar.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga sempat menyatakan akan ikut menelisik kejanggalan penerbitan HGU tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyoroti legalitas kepemilikan lahan yang dipersoalkan.
“Pertanyaannya sederhana, kenapa tanah itu bisa diperjualbelikan? Kepemilikannya sah atau tidak?” tegas Asep.
Ia juga menambahkan bahwa waktu kejadian menjadi unsur penting dalam penanganan pidana.
“Kita akan lihat tempusnya, karena itu penting dalam penanganan perkara,” tambahnya.
Namun lagi-lagi, setelah pernyataan keras itu, penanganan perkara seolah masuk lorong gelap. Publik dipertontonkan janji penegakan hukum tanpa ujung yang jelas.
Yang lebih ironis, pemerintah sendiri sudah mengambil langkah tegas. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid resmi mencabut seluruh sertifikat HGU di atas tanah Kemhan cq TNI AU. Nilainya mencapai Rp14,5 triliun.
“Semua sepakat, seluruh sertifikat HGU di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami cabut. Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp14,5 triliun,” kata Nusron.
Pencabutan itu menegaskan ada persoalan serius dalam proses penerbitan HGU. BPK pun sudah berulang kali memberi alarm lewat Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2015, 2019, dan 2022. Namun anehnya, sampai hari ini belum ada pihak yang dimintai tanggung jawab pidana.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kejagung dan KPK. Berani menuntaskan sampai ke aktor utama, atau membiarkannya tenggelam bersama waktu. Jangan sampai skandal raksasa yang menyangkut tanah negara dan uang triliunan rupiah ini hanya ramai saat diumumkan, lalu senyap ketika publik menunggu keadilan.
