Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat menjadi salah satu perkara besar yang menyeret pejabat BUMN dan pihak swasta. Proyek pembangkit listrik senilai Rp1,254 triliun itu berujung mangkrak, tak kunjung beroperasi, dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Direktur Utama PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), Presiden Direktur PT Bakti Reka Nusa Halim Kalla (HK), Direktur Utama PT BRN berinisial RR, serta HYL dari PT Praba Indopersada.
Kasus ini bermula pada 2008 ketika PT PLN menggelar lelang ulang pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW yang berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Proyek tersebut digadang-gadang menjadi solusi pasokan listrik di wilayah Kalbar yang saat itu masih defisit energi.
Namun sejak tahap awal, proses pengadaan diduga sudah direkayasa. Penyidik menemukan adanya dugaan pemufakatan jahat antara mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar dengan Halim Kalla dan RR selaku pihak PT BRN untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender.
Dalam proses lelang, panitia pengadaan disebut meloloskan konsorsium BRN-Alton UGSC meskipun tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi. Fakta lain yang terungkap, perusahaan Alton UGSC diduga bahkan tidak sah menjadi bagian dari konsorsium yang diajukan PT BRN.
Meski syarat tender bermasalah, konsorsium tersebut tetap dinyatakan sebagai pemenang. Keputusan ini menjadi pintu masuk dugaan penyalahgunaan kewenangan yang kini diproses secara pidana.
Pada 11 Juni 2009, kontrak proyek ditandatangani dengan nilai 80,848 juta dolar AS ditambah Rp507,4 miliar. Jika dikonversi saat itu, total nilai proyek mencapai sekitar Rp1,254 triliun. Tanggal efektif kontrak dimulai 28 Desember 2009 dengan target penyelesaian 28 Februari 2012.
Namun setelah kontrak diteken, proyek kembali bermasalah. PT BRN selaku pemenang tender justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada yang dipimpin HYL. Pengalihan dilakukan sebelum pekerjaan berjalan penuh.
Dalam kesepakatan pengalihan itu, penyidik menduga terdapat pemberian fee kepada PT BRN. Sementara PT Praba disebut tidak memiliki kapasitas, pengalaman, maupun kemampuan teknis memadai untuk membangun proyek pembangkit listrik skala besar.
Alih-alih berjalan lancar, pembangunan terus tersendat. Target penyelesaian pada 2012 gagal total. Hingga masa kontrak berakhir, progres fisik proyek hanya mencapai sekitar 57 persen.
Untuk menutup kegagalan tersebut, kontrak proyek terus diperpanjang melalui amandemen. Total tercatat 10 kali perubahan kontrak dilakukan, dengan amandemen terakhir pada 31 Desember 2018. Namun perpanjangan berulang itu tidak mampu menyelamatkan proyek.
Fakta paling mencolok, pekerjaan sebenarnya telah berhenti sejak 2016. Artinya, saat amandemen terus dilakukan, proyek di lapangan sudah tidak berjalan efektif. Hingga akhirnya progres terakhir hanya berada di angka 85,56 persen dan pembangkit tidak dapat beroperasi sebagaimana tujuan awal.
Meski proyek tak selesai, pembayaran dari PLN kepada pelaksana tetap mengalir. Penyidik mencatat konsorsium KSO BRN telah menerima dana sebesar Rp323 miliar dan 62,4 juta dolar AS.
Dari rangkaian itulah negara dinyatakan mengalami total loss atau kerugian total senilai Rp1,3 triliun. Uang negara telah keluar, proyek tak selesai, dan manfaat pembangkit listrik bagi masyarakat Kalimantan Barat tidak pernah terwujud secara optimal.
Dalam perkembangan penyidikan, empat tersangka telah dipanggil untuk diperiksa. Namun hingga kini belum seluruhnya kooperatif. Halim Kalla sempat dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka, sementara Fahmi Mochtar tidak hadir dengan alasan sakit pascaoperasi.
Meski belum ditahan, para tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri. Penyidik menyatakan penahanan akan dilakukan sesuai kebutuhan proses hukum setelah koordinasi berkas perkara dengan jaksa penuntut umum selesai.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus PLTU 1 Kalbar kini menjadi contoh nyata bagaimana proyek strategis bernilai jumbo dapat berubah menjadi skandal besar ketika proses tender diduga diatur, pelaksana tidak kompeten, pengawasan lemah, dan uang negara terlanjur habis tanpa hasil.

.webp)