BREAKINGNEWS

Muhammad Suryo: Dari Skandal DJKA, Bea Cukai hingga Bayang-Bayang Samin Tan

Muhammad Suryo: Dari Skandal DJKA, Bea Cukai hingga Bayang-Bayang Samin Tan
Muhammad Suryo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Nama Muhammad Suryo (MS) kembali meledak di tengah rentetan perkara besar yang menyeret institusi negara.

Setelah sempat dikaitkan dengan kasus Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), kini namanya muncul lagi dalam pusaran dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), bahkan disandingkan dengan kontroversi yang menyeret pengusaha batu bara Samin Tan.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai kemunculan nama-nama berinisial K dan MS dalam sejumlah perkara tak boleh lagi dibiarkan menjadi bisik-bisik liar. Menurutnya, aparat penegak hukum wajib membuka semuanya secara terang agar publik tidak terus dicekoki spekulasi.

“Publik sudah lebih dulu mendengar dan melihat munculnya nama-nama berinisial K dan MS dalam pusaran perkara yang menjerat Samin Tan. Ini tidak boleh berhenti sebagai rumor. Harus dibuka terang-benderang,” kata Hari, Selasa (14/4/2026).

Hari juga menyoroti mangkirnya Muhammad Suryo dari panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan peredaran pita cukai ilegal dan suap di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Ketidakhadiran itu memicu tanda tanya besar: apakah ada kekuatan yang sedang bermain di balik layar?

“Jangan-jangan sosok yang dimaksud adalah orang yang sama dengan inisial yang sebelumnya mencuat dalam kasus Samin Tan?” tegasnya.

Dalam kasus DJBC, penyidik KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo bersama dua saksi lain di Gedung Merah Putih. Namun, ia tidak hadir tanpa penjelasan yang memadai. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap proses hukum.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, mendesak KPK tidak ragu mengambil langkah paksa bila yang bersangkutan terus mangkir.

“Jika yang bersangkutan tetap mangkir, KPK harus menempuh langkah tegas, termasuk menjemput paksa. Ini bukan soal pilihan, tapi kewajiban hukum. Tidak ada seorang pun yang boleh berada di atas hukum,” ujarnya.

Kasus Bea Cukai ini sendiri merupakan pengembangan operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026. Sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menyita uang miliaran rupiah, logam mulia, hingga barang mewah. KPK menduga terjadi pengaturan jalur impor agar barang ilegal, palsu, dan tanpa pemeriksaan fisik bisa lolos masuk ke Indonesia dengan imbalan setoran rutin kepada oknum aparat.

Bukan hanya itu. Jejak Muhammad Suryo sebelumnya juga mencuat dalam perkara DJKA Kementerian Perhubungan. Dalam dakwaan persidangan, ia disebut menerima “sleeping fee” Rp9,5 miliar dari total komitmen Rp11 miliar terkait proyek jalur ganda kereta api Solo–Tegal. Meski pernah disebut tersangka oleh pimpinan KPK, status hukumnya kala itu justru simpang siur karena belum ada surat perintah penyidikan resmi.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai ketidakjelasan status hukum figur yang terus disebut dalam perkara besar hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Harus diumumkan secara terbuka supaya tidak ada keraguan di masyarakat. Ketidakjelasan status hanya akan memperkuat persepsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu,” katanya.

Sementara itu, Hari Purwanto juga mengungkap dugaan praktik tambang bermasalah yang berkaitan dengan PT AKT. Ia menyebut ada penjualan batu bara dari wilayah tambang yang izinnya telah dicabut, diduga menggunakan dokumen milik perusahaan lain. Jika benar, potensi kerugian negara disebut bisa mencapai triliunan rupiah.

Rangkaian kasus ini menempatkan KPK di bawah sorotan tajam. Publik kini menunggu apakah komisi antirasuah benar-benar berani menuntaskan seluruh mata rantai perkara hingga aktor utamanya, atau kembali berhenti di tengah jalan saat berhadapan dengan nama-nama besar.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Muhammad Suryo: Dari Skandal DJKA, Bea Cukai hingga Bayang-B | Monitor Indonesia