Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam pusaran perkara ini, nama pengusaha Muhammad Suryo kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suryo bersama dua saksi lain, Arief Harwanto dan Johan Sugiharto, di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/4/2026).
Namun, Suryo mangkir tanpa alasan yang jelas, memicu kecaman keras dan pertanyaan: akankah KPK menindak tegas atau kasus ini kembali digantung?
Kasus ini terkait dugaan praktik suap dalam pengaturan cukai, khususnya di sektor industri rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur. KPK menduga ada manipulasi pembayaran cukai melalui pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah untuk produksi besar.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pihaknya telah memanggil sejumlah pengusaha, termasuk sosok berinisial MS. “Ada MS, kami sudah panggil yang bersangkutan,” kata Asep, Senin (30/3/2026).
MS diketahui merupakan pemilik merek rokok HS yang beroperasi di Yogyakarta dan Magelang di bawah Surya Group Holding Company.
Ketidakhadiran Suryo Dinilai Pembangkangan Terbuka
Ketidakhadiran Muhammad Suryo menuai kecaman. Prof. Trubus Rahardiansah, Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti), mendesak KPK menegakkan hukum.
“Jika yang bersangkutan tetap mangkir, KPK harus menempuh langkah tegas, termasuk menjemput paksa. Ini bukan soal pilihan, tapi kewajiban hukum. Tidak ada seorang pun yang boleh berada di atas hukum," kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Rabu (8/4/2026).
Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai senilai 78 ribu dolar Singapura atau lebih dari Rp1 miliar serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC. Penyitaan ini bagian dari pengembangan kasus suap impor barang yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Jejak Kasus dan OTT KPK
Pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 27 Februari 2026.
Ia diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Namun penyidik menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, enam tersangka ditetapkan, yaitu Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta: John Field pemilik Blueray, Andri Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan Manager Operasional Blueray. KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai, logam mulia lebih dari 5 kilogram, dan satu jam tangan mewah.
Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang, sehingga barang palsu, KW, hingga ilegal bisa masuk tanpa pemeriksaan fisik. Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga menyerahkan uang kepada oknum DJBC rutin sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.
Jejak Panjang Muhammad Suryo
Nama M. Suryo bukan baru di kasus hukum. Ia sebelumnya dikaitkan dengan perkara di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan pada 27 November 2023 bahwa Suryo ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara. Namun, juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan kepada Monitorindonesia.com, Rabu (2/10/2024) bahwa belum ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan.
"Sampai dengan saat ini belum ada surat perintah penyidikan an. Sdr M. Suryo," tegasnya.
Dalam dakwaan persidangan, Suryo disebut menerima “sleeping fee” Rp9,5 miliar dari total komitmen Rp11 miliar untuk proyek jalur ganda kereta api Solo–Tegal 2022–2023.
Selain DJKA, Suryo disebut terlibat aliran dana miliaran rupiah, proyek infrastruktur strategis, dan diduga menjadi perantara pengembalian uang Rp27 miliar dalam perkara yang menyeret pejabat negara.
Di sektor bisnis, Suryo dikaitkan dengan pertambangan pasir ilegal di Yogyakarta dan isu kedekatan dengan aparat, termasuk pejabat tinggi kepolisian. Kesaksian persidangan menyebut Suryo sempat mendatangi tahanan dan meminta perubahan keterangan dalam BAP.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan kepada Monitorindonesia.com, Rabu (6/12/2024) “Harus diumumkan secara terbuka supaya tidak ada keraguan di masyarakat. Ketidakjelasan status hanya akan memperkuat persepsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.”
Sementara pimpinan KPK bersikukuh, setiap penetapan tersangka diumumkan melalui konferensi pers resmi. Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango kala itu juga memilih irit bicara. “No comment,” ujarnya, Senin (27/11/2024).
Bayang-bayang Konflik Kepentingan
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menyoroti kasus saling sandera antara Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
“Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan yang kandas dibalas penetapan tersangka Muhammad Suryo, menurut saya lebih kepada upaya saling sandera. Nanti kita lihat pembuktian-pembuktian itu. Mereka pasti tidak bisa menghindar dari proses peradilan,” kata Agus.
Kembalinya nama Suryo dalam kasus DJBC memperpanjang daftar kontroversi: dugaan suap proyek kereta api, aliran dana miliaran rupiah, hingga kedekatan dengan aparat. Kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK: apakah mampu menuntaskan hingga ke akar atau kembali menggantung.
Kasus DJKA dan Mangkirnya Suryo
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan hingga saat ini belum ada Sprindik M Suryo terkait kasus DJKA Kemenhub Namun, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya menyatakan Suryo sudah tersangka, meski belum merinci kapan. Dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA, Dion Renato Sugiarto mengaku Suryo pernah mendatangi tahanan tanpa pemberitahuan dan meminta perubahan keterangan BAP.
“Diminta menyampaikan tidak mengenal Suryo dan tidak pernah memberikan uang melalui Yudi (Wahyudi Kurniawan)," katanya.
Suryo juga dikaitkan dengan kasus pertambangan pasir ilegal di Magelang dan dugaan kedekatan lama dengan Irjen Karyoto, mantan pejabat KPK yang kini Kapolda Metro Jaya.
Hubungan ini disebut berlangsung sejak Karyoto belum bertugas di Gedung Merah Putih, bahkan menegur pejabat yang menentang aktivitas perusahaan Suryo.
Fakta lainnya, Suryo terkait kasus suap pemberian IMB mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Isu kedekatan dengan aparat juga ramai dibahas di TikTok @Kebobrokankalian. “Silahkan PPATK dicek dan ditelusuri. Akankan kita diam melihat pejabat kotor itu ada di negeri kita ini,” ujar narator.
Karyoto yang kini menjabat sebagai Kabaharkam Polri tidak pernah mau menjawab Konfirmasi Monitorindonesia.com.

.webp)