BREAKINGNEWS

Apakah LHP Ferdy Sambo akan Masuk Penyidikan KPK?

Apakah LHP Ferdy Sambo akan Masuk Penyidikan KPK?
Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI – Pertemuan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kortas Tipikor Polri di Mabes Polri pada Kamis (2/4/2026) kembali menimbulkan sorotan tajam terhadap Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Ferdy Sambo.

Dokumen ini memuat dugaan mafia tambang ilegal di Kalimantan Timur yang diduga melibatkan aparat hingga aliran dana miliaran rupiah ke pejabat tinggi.

Publik kini mempertanyakan, apakah LHP yang sempat disusun ketika Sambo menjabat Kadiv Propam Polri itu akan benar-benar ditindaklanjuti, atau tetap berhenti sebagai arsip rahasia?

Sinergi KPK-Polri dan Misteri LHP Ferdy Sambo

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan pertemuan dengan KPK untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga.

“Pertemuan ini dalam rangka meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara Kortas dengan KPK,” ujarnya.

Namun, jika dokumen LHP Sambo yang sangat eksplosif itu dibahas, kenapa hingga kini tidak ada penindakan berarti?

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengaku pertemuan membahas beberapa kasus korupsi yang masih tahap awal penanganan.

“Ada beberapa perkara yang sedang kami komunikasikan. Karena masih tahap awal, belum bisa dipublikasikan,” katanya.

Hadir dalam pertemuan itu, Direktur Penyelidikan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dan jajaran Kortas Tipikor Polri, termasuk Totok Suharyanto.

 Asep menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga, karena kompleksitas kasus melibatkan banyak pihak. “Penanganan tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. KPK, Polri, dan Kejaksaan harus bersinergi,” katanya.

LHP Ferdy Sambo: Dugaan Skema Terstruktur

LHP Ferdy Sambo tertanggal 7 April 2022 menyingkap dugaan praktik tambang ilegal yang dikoordinir dan dibekingi oknum aparat. Dokumen itu menyebut dugaan aliran dana ke pejabat tinggi, dari tingkat Polsek hingga Bareskrim Polri, serta pengusaha tambang seperti Tan Paulin dan Leny, termasuk dugaan intervensi TNI dan Setmilpres.

Beberapa nama kunci yang disebut dalam LHP:

Pejabat dan aparat Polri:

  • Komjen Pol Agus Andrianto – Kabareskrim Polri, disebut menerima uang koordinasi USD 2 miliar per bulan dari pengusaha tambang ilegal.
  • Irjen Pol Herry Rudolf Nahak – Kapolda Kaltim, mengelola dana satu pintu dan membagikan kepada PJU Polda Kaltim.
  • Brigjen Pol Hariyanto – Wakapolda Kaltim, menerima 10% dana koordinasi.
  • Kombes Pol Budi Haryanto – Kasubdit V Dittipidter Bareskrim, menerima dan membagikan dana.
  • Komisaris Besar Pol Indra Lutrianto Amstono – Dirreskrimsus Polda Kaltim, mengelola dana koordinasi.
  • Komisaris Besar Pol Bharata Indrayana – Dirreskrimsus Polda Kaltim, periode sebelumnya.
  • Komisaris Besar Pol Jefrianus ET – Irwasda Polda Kaltim.
  • Komisaris Besar Pol Gatut K, S.I.I – Dirintelkam Polda Kaltim.
  • Komisaris Besar Pol Tatar N. S.I.I – Dirpolairud Polda Kaltim.
  • Ajun Komisaris Besar Pol Bimo Aryanto – salah satu penerima dana koordinasi.
  • Ajun Komisaris Besar Pol Arwin Amrih Wientama – Kapolres Kutai Kartanegara.
  • IPTU Jamaluddin – Kepala Urusan Keuangan, menyalurkan dana.
  • IPDA Triko Ardiansyah SE – Kanit Reskrim Polsek Sebulu.
  • Ajun Komisaris Polisi Teuku Zia Fahlevi – Kasat Polairud Polres Kutai Kartanegara.
  • Ajun Komisaris Polisi Wawan Aldomoro – Kasat Intelkam Polres Kutai Kartanegara.
  • IPTU Candra Buana – Kapolsek Sebulu.
  • Ajun Komisaris Polisi Agus Kurniadi – Kapolsek Samboja.
  • AIPTU Ismail Bolong – Satintelkam Polresta Samarinda, juga disebut sebagai pengusaha tambang ilegal.

Pengusaha tambang ilegal:

  • Tan Paulin – pembeli batubara ilegal, dekat dengan PJU Polda Kaltim.
  • Leny – pengusaha tambang, dekat pejabat utama Polda Kaltim.
  • H Hakim, Nolan, Aan, Cipto, Adnan, Sutris, Burhan, Sani, Sahli, Muhadi, Irwansyah – pengelola tambang ilegal.
  • Fritz, Arya, Muhsin, Muhaimin – pengelola tambang ilegal lainnya.
  • Ismail Bolong – selain aparat, juga pengusaha tambang ilegal.

Unsur lain:

  • TNI – beberapa oknum disebut memberikan “atensi” dan beking.
  • Setmilpres – disebut terlibat dalam intervensi kegiatan tambang ilegal.

Aliran Dana Miliaran Rupiah

LHP menyebut mekanisme dana koordinasi yang sistematis:

  • Oktober–Desember 2021: Ismail Bolong menyerahkan Rp3 miliar per bulan ke Bareskrim Polri, Rp2 miliar per bulan dalam USD ke Kabareskrim Agus Andrianto.
  • Dana dibagi ke Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, Dirreskrimsus, Kapolres sesuai persentase.
  • Dana digunakan untuk operasional, kunjungan pimpinan, hingga acara pisah sambut.
  • Penindakan terhadap tambang ilegal berhenti karena adanya aliran dana, bukan ketidakpedulian aparat.

Kasus Ismail Bolong dan Penanganan Hukum yang Mandek

Kasus Ismail Bolong cs sudah menetapkan tiga tersangka: Ismail Bolong, BP, dan RP. Mereka dijerat Pasal 158 dan 161 UU Minerba dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Namun, dugaan suap miliaran rupiah ke pejabat tinggi tak tersentuh hukum. Berkas perkara bolak-balik antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung tanpa perkembangan signifikan.

Ferdy Sambo pernah menyatakan tugasnya selesai setelah menyerahkan laporan kepada pimpinan, namun titik ini menjadi persoalan. LHP yang memuat dugaan jaringan tambang ilegal, aliran dana miliaran, hingga keterlibatan aparat lintas level kini seolah hilang dari radar penegakan hukum.

Desakan JATAM

Alfarhat Kasman dari JATAM menegaskan LHP ini tidak boleh mengendap. Kepada Monitorindonesia.com, Selasa (7/4/2026), ia mengatakan ahwa laporan Ferdy Sambo ini sangat strategis karena menunjukkan keterlibatan oknum aparat dan pengusaha dalam mafia tambang ilegal.

"Jika tidak ditindaklanjuti, ini berarti hukum di Indonesia masih bisa dibeli. KPK harus membuka semua kasus ini dan memastikan tidak ada yang lolos dari jerat hukum.”

Menurutnya, pengakuan Ismail Bolong seharusnya membuka pintu membongkar praktik tambang ilegal yang diduga dilindungi aparat. Dua peristiwa besar—Ismail Bolong dan kasus “polisi tembak polisi” di Solok—menunjukkan ada relasi kuasa dan aliran dana yang membuat penegakan hukum lumpuh.

Pertemuan KPK-Polri seharusnya menjadi momentum membuka kembali kasus tertahan, termasuk LHP Ferdy Sambo.

Lantas apakah hukum akan benar-benar menyasar semua pihak, atau berhenti di titik tertentu? Tanpa langkah konkret, LHP Sambo akan tetap menjadi dokumen rahasia yang menyimpan skandal miliaran rupiah dan keterlibatan aparat tinggi.

Teruntuk Agus Andrianto yang kini menjabat sebagai Menteri Imipas tidak menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

LHP Ferdy Sambo lengkap di sini...

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Apakah LHP Ferdy Sambo akan Masuk Penyidikan KPK? | Monitor Indonesia