Hakim Nonaktif Gazalba Saleh Bebas, KPK Kalah Lagi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Oktober 2023 22:28 WIB
Jakarta, MI - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah lagi atas kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas hakim nonaktif MA Gazalba Saleh. Pasalnya, dalam tingkat kasasi ini, MA kembali memvonis bebas Gazalba. Putusan tingkat kasasi itu dibacakan pada Kamis (19/10/2023). Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut," kata ketua majelis hakim Dwiarso dalam amar putusannya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan tim jaksa KPK. Vonis tersebut bertentangan dengan tuntutaj jaksa KPK yang ingin Hakim memvonis Gazalba pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Gazalba sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam. Dia dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gazalba menerima vonis bebas atas kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. "Betul, sesuai amar majelis hakim, maka jaksa membuat berita acara pengeluaran dari tutan terhadap terdakwa dimaksud tadi malam sekitar pukul 20.30 WIB dari Rutan Podam Jaya Guntur," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8). (An) #Hakim Nonaktif Gazalba Saleh Bebas