Meski Digaji Rp 8 Juta Sebulan, ASN Berhak Dapat Zakat!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Januari 2024 16:46 WIB
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan sebanyak 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka juga berhak mendapat zakat meski berpenghasilan Rp8 juta sebulan.

Sekkretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, menuturkan sebanyak 10 persen dari total 4,2 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Suhajar menyebut sebagian besar ASN masuk ke dalam kategori MBR dan memenuhi syarat sebagai penerima zakat. Hal ini mengacu pada penghasilan ASN di bawah Rp7 juta per bulan, khususnya ASN golongan II.

"Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat," ujat Suhajar dalam acara Taspen Day 2024 dikutip pada Senin (29/1).

Selain itu, Suhajar juga mengatakan, ASN yang sudah menikah dengan penghasilan Rp8 juta per bulan juga termasuk ke dalam MBR yang menerima zakat. Dia menilai kesejahteraan ASN bisa diukur dari kepemilikan rumah layak huni.

Suhajar yang mengacu pada penetapan Kementerian PUPR menjelaskan bahwa rumah layak huni juga memiliki kriteria untuk setiap satu anggota keluarga. Aturan itu menentukan sedikitnya satu keluarga menempati lahan seluas delapan meter persegi, sedangkan ia ragu ASN memenuhi kriteria tersebut.

"Indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya. Berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi? Ternyata kalau punya golongan II pekerjaannya sopir, apa iya bisa (punya) rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin rumah tipe 27 (meter persegi), istri satu anak dua, harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi," pungkasnya.