KPK Bakal Periksa Menkumham Yasonna Laoly!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Desember 2023 15:14 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Dok MI)
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

"Siapa pun yang kira-kira memiliki keterangan yang relevan untuk membuat terang perkara ini kami panggil. Ditunggu," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Minggu (10/12).

Asep mengatakan, proses penyidikan perkara yang menjerat Eddy Hiariej terus berjalan. Asep menyebut pihaknya bakal meminta keterangan terhadap para saksi dan tersangka untuk menguatkan sangkaan pidana terhadap Eddy.

"Setiap pihak yang datang ke sini sebagai saksi untuk dimintai keterangan penyidik memiliki alasan. Alasannya adalah ada keterangan yang kami butuhkan dari pihak tersebut untuk informasi dari pihak tersebut supaya menjadi lengkap informasi yang sedang kita bangun," kata Asep.

"Jadi kita buat konstruksi perkara itu tentunya dari keterangan keterangan atau informasi-informasi para saksi dan bukti-bukti yang kami temukan di TKP maupun di tempat-tempat lain waktu kami melakukan penggeledahan atau penyitaan," Asep menandaskan.

Dalam kasus ini, Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.

"Atas masuknya laporan masyarakat ke KPK yang memenuhi kelengkapan dengan basis informasi dan data yang kuat untuk kemudian dianalisis sehingga diperoleh adanya dugaan peristiwa pidana korupsi dan layak naik ke tahap penyelidikan dan dilanjutkan lagi ke tahap penyidikan, maka KPK menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.