Kepala BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing segera Diseret ke Pengadilan Tipikor

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 21 Maret 2024 13:16 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. [Dok MI]
Jubir KPK Ali Fikri. [Dok MI]

Jakarta, MI - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan terdakwa eks Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasusnya segera disidangkan.

Menurut Ali Fiktri, tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Patrice Lumumba Sihombing dan kawan-kawan pada Rabu (20/3/2024). "Patricie dan kawan-kawan sebagai pihak penerima suap dalam pengondisian temuan hasil audit BPK di Pemkab Sorong ke Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari," katanya.

Terkait dengan jadwal tepatnya, Ali mengatakan tim jaksa KPK sedang menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari. Dengan pelimpahan tersebut status penahanan para terdakwa kini telah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Pada medio November 2024 silam, KPK menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Papua Barat Daya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri .

Enam tersangka tersebut ialah Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).

Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Sebagai tindak lanjut, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan PDTT yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Dalam surat tugas tersebut, komposisi personelnya yaitu Patrice Lumumba Sihombing selaku penanggung jawab, Abu Hanifa selaku pengendali teknis, dan David Patasaung selaku ketua tim. Mereka ditunjuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 di Pemkab Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Pemprov Papua Barat Daya.

Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, diperoleh beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023, mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Efer Segidifat dan Maniel Syatfle, sebagai representasi dari Yan Mosso, dengan Abu Hanifa dan David Patasaung yang juga sebagai representasi dari Patrice.

Dalam komunikasi tersebut, direncanakan akan dilakukan pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya suatu hotel di Sorong.

Tersangka YPM, ES, dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, tersangka PLS, AH, dan DP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[Lin]

Berita Terkait