Kode Etik Perusahaan Pers

  1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan PT Media Elenora Utama (monitorindonesia.com) dilengkapi dengan identitas (kartu pers atau surat tugas) dan ID card perusahaan, serta namanya tercantum dalam box redaksi.
  2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT Media Elenora Utama (monitorindonesia.com) atau mendapatkan perilaku yang tidak diinginkan dari yang bersangkutan, bisa menghubungi langsung redaksi melalui telpon 021-22813611 atau email [email protected]
  3. Setiap berita yang telah diterbitkan adalah kewenangan redaksi.
  4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh PT Media Elenora Utama (monitorindonesia.com) didasarkan kepada Undang Undang Tentang Pers dan kode etik jurnalistik.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email redaksi dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  6. PT Media Elenora Utama sebagai badan hukum monitorindonesia.com telah memiliki peraturan perusahaan yang telah setujui dan disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Prov. DKI Jakarta.
  7. Kode Etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.