Kejagung Sita Uang Rp 76 M Milik Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Maret 2024 15:02 WIB
Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI)
Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita uang senilai Rp 76 miliar disita dari rumah Harvey Moeis suami Sandra Dewi. Tak hanya uang tunai, Kejagung juga menyita logam mulia milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Hal ini dilakukan dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim  penyidik di Bangka Belitung maupun Jakarta, sejak November 2023 lalu, uang ratusan miliar berhasil di sita.  

Pada Rabu (6/11/2023), penggeledahan di sembilan kantor penambangan timah di Bangka Belitung. Yakni di PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL, dan di tiga rumah milik pengusaha timah inisial A dan TW. 

Dari penggeledahan itu Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, kejaksaan menyita sebanyak 65 keping emas setotal berat 1.062 gram. Selain itu kejaksaan juga menyita uang tunai Rp.76,4 miliar dan mata uang asing setara Rp.23 miliar, Rp.4,79 miliar, dan setara Rp.18,8 juta.

Pada Januari 2024 penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan dan penyitaan satu unit mobil jenis Porsche, dan satu unit mobil Honda Swift milik tersangka TT. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tinggal saksi inisial AS dan menyita uang yang diduga hasil dari korupsi timah senilai Rp 6,07 miliar, serta uang asing setara Rp 372,9 juta. 

Dari penggeledahan di gudang, dan di lokasi pertambangan yang di jaga oleh TT, penyidik menyita 55 alat-alat berat yang digunakan untuk ekplorasi timah. Di antaranya 53 unit escavator, dan dua unit bullduzoer. 

Pada 9 Maret 2024 lalu, sepekan sebelum mengumumkan Helena Lim sebagai tersangka, tim penyidik Jampidsus-Kejakgung sudah melakukan geledah di rumah tinggal dan di kantor PT QSE dan PT SD. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai setotal Rp.33 miliar dalam bentuk Rp.10 miliar, dan pecahan dolar Singapura (SGD) sebanyak 2,5 juta.

Adapun Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi timah pada, Rabu (27/3/2024). Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Harvey Moeis pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis disebut sebagai orang yang mangakomodir pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Meski kini sudah ditahan, rupanya pihak keluarga Harvey Moeis termasuk sang istri, Sandra Dewi belum menjenguk.

Terkait kasus korupsi yang menjerat suami Sandra Dewi itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan langkah pihaknya dalam menangani kasus tersebut. Tim penyidik Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan beberapa pemeriksaan intensif," katanya.

Hal itu dilakukan agar perkara tersebut bisa langsung berjalan dan segera bisa disidangkan. "Agendanya adalah bagaimana perkara ini bisa selesai digelar, bisa selesai dilakukan pemberkasan dan cepat dilakukan persidangan," ujarnya.

Sehingga dalam penahanan para tersangka 20 hari ke depan, pihak penyidik akan terus menangani untuk kelanjutan kasus tersebut.

Ketut dan pihaknya pun berharap agar perkara tersebut nantinya lebih cepat selesai. "Dalam waktu 20 hari ke depan, penyidik akan melakukan seluruh penanganan, dan dalam dua atau tiga bulan ke depan harapannya adalah perkara ini sudah selesai," tandasnya.