Cukup Lima Hakim Konstitusi yang Berani untuk Selamatkan Demokrasi Indonesia


Jakarta, MI - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dalam permohonan pada gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung soal demokrasi negeri ini rusak karena ada satu orang yang bersyahwat kekuasaan.
"Hanya butuh 1 orang yang bersyahwat pada kekuasaan untuk merusak demokrasi di negeri ini. Cukup 1 orang dengan janji manis dengan dukungan APBN untuk meninabobokan jutaan rakyat Indonesia untuk tidak memperjuangkan haknya atas demokrasi," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat membacakan permohonan sengketa dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Bahkan, menurut TPN, seruan dari sejumlah akademisi pun dinilai tidak cukup untuk menghentikan kerusakan tersebut. Sementara gelombang kerusakan mulai menyebar. "Ketika rakyat terlena; ketika akademisi tak didengar, lantas siapakah corong nurani yang bisa menghentikan rusaknya demokrasi bangsa ini?" lanjutnya.
Jawabannya, menurut mereka, adalah Hakim Konstitusi. Cukup 5 Hakim Konstitusi. Adapun Jumlah Hakim Konstitusi adalah 9 orang. Lima Hakim MK merupakan minimal jumlah suara untuk mengabulkan sebuah permohonan.
"Bagi kami, jawabannya adalah 5 orang hakim konstitusi. Cukup 5 orang hakim konstitusi yang berani menentang tirani demi konstitusi untuk menghentikan kegilaan ini. Cukup 5 orang hakim konstitusi yang tidak gentar terhadap kekuasaan untuk memutus rantai kehancuran. Cukup 5 orang hakim konstitusi saja".
"Jika keberanian untuk menghentikan kerusakan demokrasi ini ada, maka akan ada pula kesempatan untuk memperbaiki dan mendewasakan demokrasi Indonesia. Kami, sebagai Pemohon, sudah mencurahkan hati dan keberanian kami pada forum yang mulia ini. Dan kini kami, beserta seluruh rakyat Indonesia, menanti. Menanti para wakil Tuhan di dunia untuk menjatuhkan putusan dengan amar," bebernya.
Adapun petitum yang dimohonkan TPN Ganjar-Mahfud:
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;
Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 dalam keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 bertanggal 14 November 2023;
Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024 dan
Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.
Topik:
cukup-lima-hakim-konstitusi-yang-berani-untuk-selamatkan-demokrasi-indonesia hakim-konstitusi mk phpu sengket-pilpres tpn-ganjar-mahfud