Aleg Demokrat Harap Presiden Prabowo Tarik Polri dari Lembaga Sipil Usai Putusan MK 114
Jakarta, MI - Anggota legislatif (Aleg) dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Benny Kabur Harman berharap kepada Presiden Prabowo Subianto agar menarik Anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Bahwa MK dalam putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil. Polisi aktif bisa menempati posisi sipil dengan syarat pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.
"Kami mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," kata Benny, dikutip pada Sabtu (15/11/2025).
Pun, Benny mengingatkan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat. "Jadi ingat, Indonesia bukan negara polisi," tegas legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) I itu.
Benny mengatakan putusan MK pada Kamis kemarin memperkuat prinsip rule of law atau menjadikan hukum sebagai supremasi. Menurutnya, hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo untuk memaknai prinsip bahwa pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, tetapi pembatasan kekuasaan oleh hukum.
"Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya," tegas Benny.
Selain menarik polisi aktif, dia juga mendorong Prabowo menjalankan putusan MK terkait larangan rangkap jabatan. Benny menyinggung putusan MK terdahulu soal larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan. "Selain itu, juga kita dorong agar presiden patuhi putusan MK soal larangan Wamen merangkap jabatan jadi komisaris-komisaris BUMN," tandas dia.
Adapun MK baru saja mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Permohonan dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini berkaitan dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dengan putusan itu, maka MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Diketahui bahwa sejumlah nama polisi yang menduduki jabatan sipil turut dilampirkan dalam formulir permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang dikabulkan oleh MK.
Permohonan ini menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
Para pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihit dalam permohonnya menyebut terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri.
Berikut di antaranya:
1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
3. Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
4. Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham
5. Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.
7. Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
8. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Sementara itu, dalam kebijakan mutasi yang ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Februari 2025 lalu, tercatat ada sepuluh perwira tinggi Polri yang dipindahkan untuk mengisi berbagai posisi di instansi sipil.
Setelah itu, Kapolri kembali melakukan rotasi yang menempatkan sejumlah perwira polisi lainnya pada jabatan-jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga.
Daftar penugasannya meliputi:
1. Komjen Yan Sultra Indrajaya menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
2. Komjen I Ketut Suardana ditunjuk sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
3. Irjen Mashudi mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
4. Irjen Ratna Pristiana Mulya dipercaya sebagai Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum di kementerian yang sama.
5. Irjen Alexander Sabar menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital.
6. Irjen Ahmad Nurwakhid ditugaskan sebagai Staf Khusus Bidang Penegakan Keadilan dan Rekonsiliasi di Kemenko PMK.
7. Brigjen Arif Fajarudin menduduki posisi Inspektur V di Kementerian ESDM.
8. Brigjen Raja Sinambela menjadi Direktur Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kementerian P2MI.
9. Brigjen Frans Tjahyono ditugaskan sebagai Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup.
10. Brigjen Achmadi ditempatkan di Kementerian Ekonomi Kreatif.
11. Irjen Prabowo Argo Yuwono menjadi Inspektur Jenderal di Kementerian UMKM.
12. Irjen Yudhiawan menjabat sebagai Irjen di Kementerian ESDM.
13. Irjen Mohammad Iqbal ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
14. Irjen Djoko Poerwanto mengisi posisi Irjen di Kementerian Lingkungan Hidup.
15. Brigjen Edi Mardianto bertugas sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.
16. Brigjen Rahmadi ditugaskan sebagai Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.
17. Kombes Yulmar Try Himawan memimpin Divisi Pengelolaan Tanah di Badan Bank Tanah.
18. Brigjen Raden Slamet Santoso menjadi Tenaga Ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
19. Kombes Jamaludin ditempatkan di Kementerian Haji dan Umrah.
20. Brigjen Sony Sanjaya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
21. Brigjen Dover Christian bertugas di Dewan Perwakilan Daerah.
22. Brigjen Yuldi Yusman dipercaya sebagai Plt Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dengan dikabulkannya perkara 114 ini, Kapolri kini sudah tak dapat memerintahkan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali polisi mengundurkan atau pensiun.
Topik:
Polri MK DPR Presiden Prabowo Putusan MK 114Berita Sebelumnya
Daftar Anggota Polri yang Duduki Jabatan Sipil
Berita Selanjutnya
Polisi yang Hajar 2 Siswa SPN Polda NTT Dijebloskan ke Patsus
Berita Terkait
Legislator Soroti Aksi Bullying di Lingkungan Sekolah: Sudah Darurat Kekerasan!
7 jam yang lalu
Korupsi Pabrik Gula Assembagoes PTPN XI Rugikan Negara Rp 645 M, Tersangka segera Diumumkan
21 November 2025 22:35 WIB
Yulian Gunhar Dukung Pengaturan Distribusi Biosolar di Palembang Demi Ketertiban dan Penyaluran Tepat Sasaran
21 November 2025 22:08 WIB