PPKM Darurat, Kota dan Kabupaten Sukabumi Disekat di 8 Titik

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Juli 2021 18:31 WIB
Sukabumi, Monitorindonesia.com - Dalam upaya menurunkan jumlah kasus Covid-19, Pemerintah Kota Sukabumi bersama Polres Kota Sukabumi melakukan penyekatan di 8 titik. Kapolresta Sukabumi, AKBP Sumarni saat keterangan persnya, Rabu (7/7/2021) mengatakan, penyekatan kendaraan karena Kota Sukabumi sudah masuk zona merah. Karena itu dilakukan beberapa strategi untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Kedelapan titik penyekatan yang sudah ditetapkan, yaitu kawasan Sukalarang, Bundaran Sukaraja, pertigaan Selakaso, sepanjang daerah perdagangan Jalan Ahmad Yani, Jalan Lingkar Selatan, Jalan Otista, Jalan Pelabuhan II, Jalan Mangkalaya, dan Cibolang, Cisaat. Sementara itu dalam pantauan monitorindonesia.com, Kamis (8/7/2021), Jalan A.Yani ditutup sementara . Untuk kendaraan tidak diperbolehkan melintas di jalan tersebut, termasuk juga Jalan Ciwangi. Aktivitas perdagangan seperti pertokoan dan tempat usaha lainnya juga ditutup untuk sementara waktu. Tetap jaga kesehatan, patuhi protokol kesehatan, dan selalu menggunakan masker setiap akan beraktivitas. (Rob)

Topik:

Polres Sukabumi Pemkot Sukabumi