Bareskrim Polri Pulangkan dr Lois Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 13 Juli 2021 14:45 WIB
Monitorindonesia.com - Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Bareskrim Polri pada akhirnya tidak melakukan penahanan terhadap dr Lois Owien. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut, penyidik berkesimpulan dr Lois tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. ""Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021). Brigjen Slamet menilai, keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menyelesaikan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan pendekatan restorative justice. "Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," tuturnya. Ketua Satgas Presisi Polri ini mengatakan Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya. Pernyataan terduga selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran. Dalam klarifikasi Lois, ia mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran. "Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet. Sebelumnya, dr Lois ditetrapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong tentang pandemi Covid-19 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (12/7/2021) malam. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakn dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Topik:

bareskrim polri dr Lois Owien