Rakyat Perlu Catat! Ini Bantuan Pemerintah untuk Wilayah PPKM Level-4

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Juli 2021 06:00 WIB
Monitorindonesia.com - Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali mulai besok 26 Juli-2 Agustus mendatang. Terdapat 95 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Level-4 di Jawa-Bali dan 45 kabupaten/kota di 21 provinsi luar Jawa-Bali. Pemerintah pun sudah menyiapkan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk meringankan beban masyarakat selama pelaksanaan PPKM Level-4. Bansos di wilayah PPKM Level - 4 yang akan dikucurkan pemerintah itu diantaranya: Kartu Sembako - Kartu sembako ini besarannya Rp200.000 yang diberikan ke 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Kartu sembako PPKM yang diajukan oleh daerah sebesar 9,5 juta KPM dengan besaran yang sama Rp 200.000 dan diberikan selama 6 bulan. Perpanjangan Bantuan Sosial Tunai - Bantuan sosial tunai pada bulan Mei-Juni disalurkan di bulan Juli sebesar Rp 6,14 triliun untuk 10 juta KPM Subsidi Kuota Internet - Diberikan, selama 5 bulan dari Agustus-Desember untuk 38,1 juta penerima yang besarnya Rp 5,54 triliun Diskon Listrik - Diskon listrik ini diperpanjang selama tiga bulan dari Oktober sampai Desember, dengan total Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan Bantuan Rekening Minimum Biaya Abodemen - Bantuan ini dilanjutkan selama tiga bulan Oktober-Desember yang diberikan ke 1,14 juta pelanggan dengan nilai Rp 420 miliar Subsidi Upah - Subsidi upah ini besarnya Rp 8,8 triliun. Subsidi upah ini bagi pekerja yang terdaftar di BPJS naker dan diberikan di level 3 dan level 4 Bantuan Beras - Bantuan beras sebesar 10 Kg diberikan untuk 28,8 juta KTM. Tahap pertama diberikan ke 20 juta KPM dan tahap kedua 8,8 juta KPM. [Lin]

Topik:

Jenis Bansos PPKM Level-14