Kasus Apotek di Bogor Lambungkan Harga, Polisi Periksa PT Indofarma

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Juli 2021 03:00 WIB
Monitorindonesia.com - Polres Kota Bogor Kota terus menyelidiki kasus penimbunan obat Covid-19 yang dijual di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) usai menetapkan tiga apotek sebagai tersangka. Polisi pun memanggil distributor obat PT Indofarma sebagai saksi. “(PT Indofarma) sudah diperiksa sebagai saksi,” kata Kapolresta Kota Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Minggu (25/7/2021). Susatyo menyampaikan, sejak awal pengungkapan kasus, PT Indofarma sebagai distributor yang menyalurkan obat tersebut ke sejumlah apotek. Untuk itu, pemanggilannya sebagai saksi untuk mendukung data pemeriksaan kepolisian. “Dari awal rilis juga sudah disampaikan. Justru berawal dari Indofarma yang support data. (Pemanggilan) Sebagai saksi,” jelasnya. Satgas Covid Pilresta Bogor sebelumnya menggerebek tiga apotek yang menjual obat Covid-19 dengan harga tinggi di atas HET yang ditetapkan Pemerintah. Para pengelola apotek ditetapkan tersangka dan terancam satu tahun penjara. Kombes Susatyo mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sulitnya mendapatkan obat-obatan. “Kami melaksanakan penyelidikan baik dari distributor utama PT Indofarma yang telah didistribusikan ke 24 apotek di kota Bogor, terkait penjualan obat-obatan anti virus dalam penanganan COVID-19 tersebut,” kata Susatyo. Dari keterangan distributor, lanjut Susatyo, selama dua hari petugas melaksanakan penyelidikan. Kemudian petugas berhasil mengungkap tiga apotek yang menjual harga di atas harga eceran tertinggi. Pertama petugas menemukan di Apotek Medika Pahlawan yang terdapat 38 botol obat Ivermectin dan juga satu dus obat Favipiravir. Kedua Apotek Puspa Citeureup, dan Apotek Central Pangestu. “Ivermectin ini harga per botol ini ini adalah Rp150.000 ini dijual bisa dua kali lipat 300.000 dan sebagainya. Padahal seharusnya adalah sekitar Rp150.000, ini dua kali lipatnya,” jelas Susatyo. Modus yang dilakukan oleh para oknum apotek ini pertama dengan membuat stok seolah-olah terbatas dan menjualnya di luar harga HET. Selanjutnya menjualnya secara online dengan harga jauh di atas HET, dan dijual di luar wilayah dari Kota Bogor. “Ini menjadi bagian penimbunan karena dalam prosesnya kami mencoba bertanya tentang obat ini selalu dijawab tidak ada. Sekaligus juga laporan karena karena kami setiap hari melaporkan stok obat-obatan terkait penanganan COVID-19 didata selalu dikatakan kosong, kosong, kosong karena dijual secara online di atas harga HET,” kata Susatyo. “Sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan,” imbuhnya. Susatyo menegaskan, tersangka dijerat pasal 14 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.[Lin]

Topik:

Polres Kota Bogor Kasus Invermectin PT Indofarma