Langgar Prokes Covid-19, Hakim Vonis Wakil Bupati Lamteng Bersalah

Lamteng, Monitorindonesia.com -
Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya divonis bersalah dan wajib melakukan kerja sosial membersihkan fasilitas umum atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Vonis itu merupakan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada 30 Juli 2021.
Hakim Aristian Akbar dalam amar putusannya menyatakan, Ardito Wijaya terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan pada 26 Juni 2021 saat bernyanyi dan berjoget tanpa masker di sebuah resepsi pernikaha di Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng.
Ardito terbukti bersalah melanggar pasal 99 Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Menyatakan terdakwa dr Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker,” ujar Hakim Aristian dalam amar putusannya.
Pada perkara pelanggaran protokol kesehatan ini, Ardito didakwa dengan dua dakwaan. Pada dakwaan pertama, Ardito dijerat dengan pasal 94 Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sedang pada dakwaan kedua, dijerat dengan pasal 99 Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ardito dijatuhi sanksi administratif terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit.
Selain itu, Ardito juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Sebelumnya diberitakan, viralnya video Ardito Wijaya yang sedang bernyanyi di sebuah acara pernikahan keluarga di Lempuyang Bandar, Way Pengubuan di masa pandemi membuat sang wakil bupati meminta maaf. Atas perbuatannya, Ardito juga disanksi selama 5 hari kerja.
Ardito pun menayangkan video permohonan maafnya kepada masyarakat Lamteng, IDI, Nakes.
Ardito mengaku sangat menyesali dan menjadikan kejadian ini dan sebuah pembelajaran yang sangat penting dan tak akan mengulanginya lagi.
Dalam video selanjutnya, Bupati Lamteng H.Musa Ahmad juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Lamteng. Perbuatan Wakil Bupati dinilai tak patut dicontoh ditengah pandemi Covi-19.
Bupati juga telah memberikan teguran dan sanksi kepada wakil bupati untuk tidak melaksanakan tugasnya selaku wakil bupati selama 5 hari kerja. Musa berharap semua pihak tetap berperan aktif dalam penegakan disiplin terkait protokol kesehatan dan juga tengah giat melakukan PPKM mikro di seluruh kampung.(Gulman)
Topik:
