347 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 4 dan 3 hingga 23 Agustus

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Agustus 2021 21:08 WIB
Monitorindonesia.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa - Bali diperpanjang selama dua pekan yakni 10-23 Agustus 2021. Sementara untuk Jawa-Bali hanya sepekan ke depan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan ini tidak terlepas dari meningkatnya jumlah kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali. Secara jumlah, per 9 Agustus 2021, kasus aktif di Jawa-Bali berkontribusi 53,5% dan luar Jawa-Bali berkontribusi 46,5% dari total kasus aktif nasional. "Selama periode 1-9 Agustus 2021, kasus aktif di luar Jawa-Bali meningkat 1,24%, sedangkan di Jawa-Bali turun 27,08%," kata Airlangga dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM, Senin (9/8/2021). Perbedaan PPKM di luar Jawa-Bali dikatakan Airlangga karena jumlah Covid-19 di pulau Jawa yang sudah menurun. "Untuk cakupan pencapaian level PPKM pada kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, PPKM level empat dijalankan di 45 kabupaten/kota, PPKM level tiga 302 kabupaten/kota, dan PPKM level dua 39 kabupaten/kota," kata Airlangga.[Cal]

Topik:

PPKM Level 4 dan 3