Ditetapkan Tersangka, KPK Langsung Tahan Bupati Bintan Apri Sujadi

Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan, Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
"Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (12/8/2021).
Tersangka AS dan MSU, kata Marwata, langusng ditahan hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. AS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.
Kedua tersangka juga dilakukan isolasi di Rutan KPK Kavling A1. KPK ternyata tidak hanya mengusut soal cukai rokok dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Bintan. KPK juga turut menelisik perihal cukai minuman beralkohol.
KPK sebelumnya memeriksa dua saksi berstatus swasta, yakni Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra, pada medio Maret 2021. Keduanya didalami pengetahuannya terkait pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan.
KPK pun menggeledah sejumlah tempat terkait dengan dugaan perkara korupsi ini. Salah satu tempat yang digeledah adalah kantor Bupati Bintan Apri Sujadi.[Lin]
Topik:
