BREAKINGNEWS

KPK Janjikan Tak Pandang Bulu Tuntaskan Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak

KPK Janjikan Tak Pandang Bulu Tuntaskan Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak
KPK Janjikan Tak Pandang Bulu Tuntaskan Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. KPK tak menutup kemungkinan menjerat korporasi yang terlibat kasus suap pajak ini sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam kasus suap Ditjen Pajak, KPK telah menjerat Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak dan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019. Keduanya diduga menerima suap dari Veronika Lindawati yang merupakan kuasa wajib pajak PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations. "Kalau memang sudah terindikasi ini bagian suapnya dari perusahaan yang menginstruksikan berarti dia memungkinkan untuk kemudian diturutsertakan (sebagai tersangka koorporasi)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/8/2021). Ghufron mengatakan, KPK saat ini sedang mendalami adanya perintah dari ketiga perusahaan itu untuk menyuap Dadan dan Angin agar nominal pajak mereka berkurang. "Karena kadang begini ya, mohon maaf, saya misalnya konsultan pajak, dapat order dari perusahaan 'pokoknya saya minta yang terendah', tentang caranya, caranya konsultan pajak berkomunikasi dengan pegawai pajak itu kan ada yang benar, ada yang tidak benar," katanya. KPK, kata Ghufron tidak segan menetapkan tersangka kepada tiga perusahaan itu jika menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan mereka dalam kasus suap kepada dua mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut. KPK memastikan tidak pandang bulu menuntaskan perkara suap ini. "KPK akan mendalami itu semua. Kalau memang dalam perspektif pelaku ini adalah bagian dari pelaku koorporasi, tidak hanya pelaku dirinya sebagai orang, maka memungkinkan. Jadi semuanya masih proses pendalaman yang masih bisa dikembangkan," katanya. Hari ini, Jumat (13/8/2021), KPK menahan Dadan Ramdani. Dadan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. “Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron mengatakan tersangka Dadan akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Februari 2021. Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo. Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[Lin]

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru