BREAKINGNEWS

Hasil Seleksi DPD, 2 dari 16 Calon Anggota BPK Tak Memenuhi Syarat

Hasil Seleksi DPD, 2 dari 16 Calon Anggota BPK Tak Memenuhi Syarat
Hasil Seleksi DPD, 2 dari 16 Calon Anggota BPK Tak Memenuhi Syarat
Monitorindonesia.com – Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najudin mengatakan, DPD RI melalui Komite IV telah menggelar fit and proper test terhadap 16 calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 10-11 Agustus 2021. Dalam tes ini, DPD RI telah berusaha objektif dan sesuai dengan peraturan yang ada. “Di antara 16 nama itu (calon anggota BPK), catatannya terdapat dua nama yang terindikasi melanggar atau tidak memenuhi syarat,” kata Sultan Bachtiar Najamudin kepada wartawan disela-sela Rapat Paripurna yang beragendakan penyampaian hasil pertimbangan calon Anggota BPK RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/8/2021). Dijelaskan Senator asal Bengkulu itu, syarat yang dimaksud, yaitu tak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006 tentang BPK. Yakni Pasal 13 huruf j yang mengharuskan seseorang calon meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. “Berdasarkan peraturan termasuk berdasarkan opini yang berkembang itu pun akhirnya menjadi pertimbangan, sehingga munculah catatan (tak memenuhi syarat),” katanya. Saat ditanya kedua nama yang tidak memenuhi syarat, Sultan enggan menyebutkan secara rinci kedua nama tersebut. Menurut dia, kedua nama tersebut sudah menjadi rahasia umum. “Saya tidak akan menyebutkan nama toh teman-teman sendiri sudah tahu itu. Kami pun sensitif, kami sangat hati-hati sekali,” kata Sultan yang juga enggan berspekulasi terkait nasib kedua calon tersebut, dengan alasan DPD hanya berwenang memberikan pertimbangan. DPD, lanjut Sultan, tidak akan keluar dari situ mengenai finalnya mengenai siapa yang akan dipilih. Termasuk mengenai proses selanjutnya, juga dua nama calon yang dimaksudnya pihaknya menyerahkan kepada DPR RI untuk memutuskan, apakah kedua calon tersebut akan dilanjutkan atau tidak.  “Hal itu sesuai amanat konstitusi, yakni Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana salah satu ketentuan dalam Pasal 37F menyebutkan bahwa calon anggota BPK dipilih DPR RI dengan mempertimbangkan DPD RI. Adapun terkait dengan adanya gugatan ke PTUN terhadap surat yang disampaikan DPR RI ke DPD RI, Sultan menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah ranah atau kewenangan DPD untuk memberikan tanggapan. Terlebih, objek gugatannya adalah surat DPR RI. “Begitu pula mengenai Fatwa Mahkamah Agung terhadap dua calon BPK RI, kami tidak memiliki kapasitas untuk memberikan komentar apapun seputar pertimbangan MA terkait dengan calon anggota BPK RI,” tegasnya. (Ery)

Topik:

Reina Laura

Penulis

Video Terbaru