Mantan Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 23 Agustus 2021 14:14 WIB
Monitorindonesia.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Mengadili, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan, Senin (23/8/2021). Hakim mengatakan, Juliari terbukti menerima uang Rp 32,4 miliar. Ia juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp 10 ribu ke penyedia bansos. Uang suap tersebut diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya. Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal-hal yang memberatkan Politikus PDIP itu yakni karena perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi COVID-19. "Ibarat melempar batu sembunyi tangan," kata hakim. Juliari dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Topik:

Juliari