Kejagung Usut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia

Monitorindonesia.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah menyelidiki perkara dugaan korupsi pada PT Pupuk Indonesia. Sebagai tahap awal penyelidik Kejagung sudah memanggil sejumlah saksi baik dari eksternal maupun internal perusahaan.
“Benar, kasus itu sedang kami selidiki. Masih tahap penyelidikan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Supardi saat dikonfirmasi di Kejaksaan Agung, Selasa (24/8) malam.
Supardi mengatakan pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi baik dari pihak internal PT Pupuk Indonesia maupun eksternal untuk diklarifikasi keterangannya mengenai kasus korupsi tersebut.
Namun, Supardi enggan menjelaskan lebih rinci posisi perkara dugaan korupsi tersebut, termasuk nilai kerugian negara. “Pokoknya on progress,” kata Supardi.
Kata Supardi, sejauh ini perkara korupsi yang terjadi pada PT Pupuk Indonesia itu masih dalam tahap penyelidikan dan jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka kasus itu segera naik ke tahap penyidikan.
“Hasilnya seperti apa, nanti dilihat. Jika cukup alat bukti, maka akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan,” tutup Supardi.
Kasus tersebut bermula sejak surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor : Print-07/M.2/Fd.1/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 dikeluarkan. Penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017-2019.
Sementara itu, Jampidsus Kejagung masih fokus dalam penuntasan perkara dugaan korupsi di PT Asabri, Perum Perindo, PT Askrindo Mitra Utama dan perkara lainnya yang merugikan negara hingga puluha triliunan rupiah.[Lin]
Topik:
