BNN Sebut Penggunaan Obat Terlarang Meningkat Saat Pandemi Covid-19

Surya Feri
Surya Feri
Diperbarui 19 Juni 2022 16:54 WIB
Jakarta, MI - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus Reinhard Golose mengatakan, angka populasi menggunakan drug abuse di Indonesia meningkat dalam suasana pandemi Covid-19. "Kita, ketahui bersama angka prevalensi drug abuse di Indonesia meningkat. Walaupun dalam suasana Covid-19. Jadi dari 1,8 persen menjadi 1,95 persen, berarti naik sekitar 0,15 persen walaupun dalam situasi Covid-19," kata Petrus, di Auditorium Widyasaba, Kampus Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/20). "Tentunya, bagaimana kita melakukan pencegahan. Kemudian bagaimana kita melakukan empowering atau pemberdayaan masyarakat dan bagaimana kita melangsungkan rehabilitasi," imbuhnya. Ia juga menyebutkan, untuk tingkat hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota-kota besar di Indonesia termasuk di Bali sudah lebih dari 70 persen. "Saat ini, tingkat hunian di Lapas kota-kota besar termasuk di Bali, termasuk di tempat yang lain juga lebih dari 70 persen. Jadi, kalau kita liat prevalensi tadi 1,8 persen naik 1,95 persen. Tingkat hunian (di Lapas) juga meningkat di Lembaga Permasyarakatan. Tapi kalau kita lihat juga prevalensi dibandingkan dengan dunia kita masih di bawah," ujarnya. Petrus menegaskan, bahwa pihaknya tetap menolak adanya legalisasi ganja di Indonesia. Meskipun, ada sejumlah negara lainnya yang sudah melakukan legalisasi itu. "Saya tetap konsisten untuk tidak melegalisasi ganja," kata Petrus. Dia juga menegaskan bahwa tidak ada pembahasan legalisasi ganja di Indonesia walaupun di negara lain ada soal pembahasan tersebut. "Tidak ada, sampai sekarang pembahasan untuk legalisasi ganja. Jadi, kalau di tempat lain ada, di Indonesia tidak ada," ungkapnya. Menurutnya, memang ada sejumlah negara yang sudah melegalisasi ganja. Tetapi, lebih banyak negara yang tidak melakukan legalisasi ganja. "Dari banyak negara masih lebih banyak negara tidak melegalisasi. Jadi, kita tahu bahwa di ganja ada dua THC dan CBD itu ada dua bagian. Namun, kita tahu seperti di Negara Amerika Serikat, itu federal-nya masih melarang, state-nya membolehkan. Tapi itu, biarkan di negara yang lain," ujar Petrus. #BNN

Topik:

Covid-19 BNN ganja Obat terlarang