Kasus Suap Walikota Suyuti, KPK Incar Para Direksi PT Summarecon Agung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juni 2022 22:28 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menguatkan bukti keterlibatan PT Summarecon Agung Tbk (Persero) dalam kasus dugaan suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro, Yogyakarta. Untuk itu, KPK tak segan menjerat PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) sebagai tersangka kasus tersebut. Dalam hal ini, KPK mengincar para direksi Summarecon terkait dugaan kesepakatan menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. "Apakah kemudian ini (perintah atau arahan memberikan suap) ada kesepakatan sebuah BOD (board of directors atau direksi) atau sebuah perusahaan atau sebuah korporasi yang nanti akan kami cari ke sana pada saat (pemeriksaan) saksi-saksi, kalau kemungkinan ada ternyata ini (perintah atau arahan memberikan suap) adalah perbuatan korporasi ya (meminta pertanggungjawaban hukum) korporasi kan begitu," ungkap Plt Jubir KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Penguatan bukti mengenai dugaan arahan atau perintah jajaran direksi Summarecon untuk menyuap Haryadi Suyuti seiring dengan proses penyidikan sejumlah pihak yang telah dijerat oleh KPK, termasuk Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono. KPK diketahui telah memeriksa sejumlah petinggi Summarecon dalam mengusut kasus ini. Salah satunya, Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi. "KPK tidak berhenti dalam satu titik dalam proses penyidikan tetapi kita harus kembangkan informasi dan data keterangan saksi itu, kalau kemudian bukti permulaan itu cukup menetapkan orang atau pun bahkan koorporasi itu tersangka pasti kami akan naikan proses selanjutnya," ujar Ali. Lembaga antikorupsi berpatokan pada Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. Dalam perma itu, pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dapat dilakukan jika korporasi memperoleh keuntungan dari tindak pidana atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi; korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau korporasi tidak melakukan langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. Selain memedomani Perma 13//2016, Ali menyatakan, KPK sudah berpengalaman dalam menjerat korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. "(Yurisprudensi) ada. Subjeknya saja yang berbeda, kalau kemudian korporasi itukan kalau kesepakatan dalam sebuah rapat direksi misalnya atau badan BOD nya misalnya," kata Ali. Meski demikian, KPK tidak akan gegabah. KPK akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengenai adanya dugaan kesepakatan para direksi Summarecon. "Ya pastinya tentunya, nah itu kan apakah kesepakatan atau individu atau seperti apa gitu inilah yang akan terus di dalami, sejauh ini belum bisa kami sampaikan keterlibatan dari pihak-pihak karena proses (penyidikan masih) berjalan," ucap Ali. KPK saat ini sedang mendalami dugaan sumber uang suap untuk Haryadi Suyuti berasal dari aktivitas keuangan atau kas perusahaan PT Summarecon Agung. Diduga, PT Summarecon Agung menyiapkan dana khusus dari hasil keuntungannya untuk menyuap Haryadi Suyuti demi memperlancar pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Dugaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa sejumlah petinggi PT Summarecon, termasuk Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi pada Selasa, 21 Juni 2022. Diberitakan, KPK menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, serta Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono. Dalam kasus ini, Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidhihartana diduga menerima suap US$ 27.258 dari Oon untuk memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property.

Topik:

Korupsi Haryadi Suyuti PT Summarecon Agung