Direksi Summarecon Diduga Sepakat Suap Walkot Suyuti, Pengamat: Gak Mungkin Tanpa Restu Pimpinan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juni 2022 01:00 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aktivitas keuangan PT Summarecon Agung Tbk (Persero). Sebagian hasil keuntungan PT Summarecon Agung diduga digunakan untuk suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Teranyar, KPK bakal mengusut keterlibatan para Direksi Summarecon terkait kesepakatan menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode itu. Menanggapi hal itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria turut menduga bahwa ada tanggung jawab para Direksi Summarecon Agung yang menyapakati perintah menyuap Haryadi Suyuti. "Patut diduga atas perintah Vice President PT Summarecon Agung Tbk (holding company) kemungkinan besar atas persetujuan rapat Dewan Direksi dimana KPK memanggil saksi para manager dan Direksi anak perusahaan Summarecon grup," kata Kurnia kepada Monitor Indonesia.com, Jum'at (24/6). Karena, kata dia, tidak mungkin Direktur anak perusahaan menyediakan uang suap yang melebihi nilai pagu biaya pengurusan perizinan pembangunan melebihi pagu untuk proyek pembangunan apartemen sendiri tanpa sepengetahuan pimpinan tertinggi perusahaan itu. " Gak mungkin tanpa ada restu dari pimpinan grup usaha yang ditemukan saja sebesar US$ 27.256 oleh penyidik KPK," Menurut Kurnia, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah cagar budaya Malioboro Yogyakarta juga akan sulit didapat tanpa uang suap untuk membangun apartemen didaerah cagar budaya. "Sehingga saya mendukung KPK tidak ragu lagi pertanggungjawaban Tipikor dalam kasus ini," jelasnya. Atas peristiwa ini, kata Kurnia bisa menambah catatan KPK terdahulu yang telah berhasil menghukum korporasi PT Adonara Propertindo dan Perumda Sarana Jaya dan Dewan direksi dalam kasus manipulasi harga lahan Munjul Pondok Ranggon Jakarta. Sebagai informasi, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, serta Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono. Dalam kasus ini, Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidhihartana diduga menerima suap US$ 27.258 dari Oon untuk memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property. [An]

Topik:

KPK Haryadi Suyuti PT Summarecon Agung