Bongkar Peraup Keuntungan Ilegal PMT Biskuit Balita dan Bumil


Jakarta, MI - Menurunkan angka stunting (kekurangan gizi) menjadi program pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Upaya yang digencarkan hingga ke pemerintah daerah ini memiliki tujuannya mempersiapkan generasi emas 2045.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) resmi mengumumkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024 pada kegiatan diseminasi yang diselenggarakan secara luring di Auditorium Siwabessy, Gedung Kemenkes, Senin (26/5/2025).
Survei nasional yang menjadi rujukan utama dalam upaya percepatan penurunan stunting ini mencatat penurunan prevalensi stunting nasional, dari 21,5% pada 2023 menjadi 19,8% pada 2024.
Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini, terdapat program pemberian makanan bergizi, pembekalan pengetahuan terkait makanan bergizi terus dilakukan dengan anggaran yang fantastis. Pemerintah menargetkan generasi emas pada 2045 dengan pemberian makanan yang bergizi bagi bayi dan ibu hamil.
Sebelumnya pemerintah memang mengadakan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT). Proses pengadaan makanan tambahan tak lain dari Kemenkes yang diajukan Komisi IX DPR RI dengan menggandeng sejumlah perusahaan.
Khususnya untuk balita dan ibu hamil, yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi dan mencegah masalah gizi seperti stunting. Diantaranya pemberian biskuit bergizi. Dengan memberikan makanan tambahan yang bergizi, PMT membantu mencegah terjadinya stunting, kekurangan gizi kronis, dan masalah gizi lainnya.
Namun lagi-lagi, korupsi terjadi dalam program tersebut. Bahwa, KPK menemukan ada praktik korupsi dalam pengadaan pemberian makanan tambahan (PMT) di lingkungan Kemenkes.
Program yang seharusnya bertujuan mulia untuk mencegah stunting ini ternyata diakali dengan mengurangi nutrisi penting dalam biskuit untuk balita dan ibu hamil, lalu menggantinya dengan komposisi tepung dan gula yang lebih banyak.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa komposisi gizi utama dalam biskuit tersebut sengaja dikurangi demi keuntungan haram.
“Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premiksnya, nyebutnya premiks nih, karena baru saja kita komunikasikan. Itu dikurangi,” kata Asep Guntur Rahayu, Jumat (8/8/2025).
Premiks adalah campuran vitamin dan mineral yang menjadi komponen kunci untuk meningkatkan nilai gizi makanan tambahan tersebut. Dengan dikuranginya komponen vital ini, tujuan utama program untuk memberikan asupan bergizi demi menekan angka stunting menjadi sia-sia.

Ironisnya program ini dirancang khusus untuk intervensi gizi pada kelompok paling rentan. "Jadi untuk memberikan nutrisi kepada ibu hamil dan anak-anak yang stunting, maka pemerintah membuat program untuk memberikan makanan tambahan bagi bayi dan juga bagi ibu hamil,” beber Asep.
Namun akibat praktik korupsi ini, biskuit yang didistribusikan tidak lebih dari sekadar camilan manis tanpa khasiat gizi yang diharapkan. Pengurangan nutrisi ini tidak hanya menurunkan kualitas tetapi juga membuat harga produksi menjadi lebih murah, yang kemudian celahnya dimanfaatkan untuk meraup keuntungan ilegal dan menimbulkan kerugian negara.
“Di situlah timbul kerugian. Biskuitnya memang ada, tapi gizinya tidak ada. Hanya tepung saja sama gula. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil sehingga yang stunting tetap stunting,” tegas Asep.
Diduga 'Diamankan' sejak Pembahasan antara Pemerintah dan Komisi IX DPR RI
Penyelidikan kasus ini, menurut informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com dimulai oleh KPK sejak awal tahun 2024. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan PMT ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020.
Memang KPK tengah menyiapkan Surat Perintah Penyidikan (Spirindik) umum kasus yang dalam tempus delictinya 2016-2020. Namun perlu diketahui bahwa pada tahun 2013 silam pengadaan PMT ini sudah dilakukan.
Hal itu sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa pada tahun 2013 Sekretariat Jenderal Kemenkes - Pusat Analisis Determinan Kesehatan mengadakan PMT/Bumil KEK Buffer Stock dengan pagu anggaran sebesar Rp 88.759.890.000,00 dan HPS senilai Rp. 88.463.539.862,00.
Pengadaan ini dimenangkan PT Enseval Putera Megatrading Tbk. Cabang Jakarta yang berlamat di Jl. Pulo Lentut No.10 Kawasan Industri Pulogadung - Jakarta Timur.
Di tahun yang sama juga terdapat pengadaan Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) dengan pagu anggaran sebesar Rp 66.560.769.000,00 dan HPS senilai Rp 66.777.451.231,00. Pengadaan tersebut dimenang juga PT Enseval Putera Megatrading Tbk. Cabang Jakarta.Layanan konsultasi hukum
Tahun 2014, Sekretariat Jenderal Kemenkes - Pusat Analisis Determinan Kesehatan mengadakan PMT-AS Buffer Stock dengan pagu anggaran Rp 34.962.840.000,00 dan HPS senilai 33.447.692.283,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Cahaya Palapa Nusantara yang beralamat di Jl. Agave Raya Blok A No.19 RT009/004 Kel.Kedoya Selatan Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.KelontongBeli vitamin dan suplemen. Di tahun sama, Kemenkes juga mengadakan PMT-AS dengan pagu anggaran sebesar Rp 40.935.550.000,00 dan HPS senilai Rp 40.689.134.415,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Wahyu Pratama Anugrah yang beralamat di Ruko Permata Boulevard Square Blok AG Jl Raya Pos Pengumben No.1 Srengseng Kembangan Jakarta Barat.
Tahun 2016, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat mengadakan PMT/Bumil KEK (kirim ke daerah) dengan pagu angaran Rp 293.914.713.000,00 dan HPS senilai Rp 259.445.528.733,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.
Di tahun sama, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat juga mengadakan PMT/Bumil KEK (kirim ke daerah) dengan pagu anggaran Rp 236.627.352.000,00 dan HPS senilai Rp 207.391.961.847,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Wahyu Pratama Anugrah yang beralamat di Ruko Permata Boulevard Square Blok AG Jl Raya Pos Pengumben No.1 Srengseng Kembangan Jakarta Barat.
Tahun 2017, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Balita kirim ke daerah) dengan pagu anggaran Rp 381.196.800.000,00 dan HPS senilai Rp 301.719.206.880,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.
Di tahun sama, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat juga mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Balita kirim ke daerah) dengan pagu anggaran Rp 271.822.140.000,00 dan HPS Rp 271.732.571.100,00.
Pengadaan ini juga dimenangkan PT Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat juga mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Ibu Hamil kirim Buffer Stock) dengan pagu anggaran Rp 20.491.650.000,00 dan HPS senilai Rp 20.482.754.400,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Wahyu Pratama Anugrah yang beralamat di Ruko Permata Boulevard Square Blok AG Jl Raya Pos Pengumben No.1 Srengseng Kembangan Jakarta Barat.
Tahun 2018, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Ibu Hamil KEK Buffer Stock) dengan pagu anggaran Rp 41.242.500.000,00 dan HPS senilai Rp 41.237.820.000,00.
Di tahun yang sama, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Ibu Hamil kirim ke daerah) dengan pagu anggaran Rp 318.172.500.000,00 dan HPS senilai Rp 318.012.525.000,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.
Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat juga mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Balita kirim ke daerah) dengan pagu anggaran Rp 428.384.700.000,00 dan HPS senilai Rp 418.680.246.600,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.
Bahkan, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat juga mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Balita Buffer stock) dengan pagu anggaran Rp 58.622.400.000,00 dan HPS senilai Rp 56.893.294.080,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Andara Satria Jaya yang beralamat di Vila Nusa Indah Blok V 10/22 RT 007 RW 023 Desa Bojong Kulur, Kec Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Tahun 2019, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat mengadakan Penyediaan Makanan Tambahan (MT) Balita Khusus kirim ke daerah dengan pagu anggaran Rp 283.376.160.000,00 dan HPS senilai Rp 281.981.877.552,00.Kelontong
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.
Di tahun yang sama, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat mengadakan Penyediaan Makanan Tambahan (MT) Balita Khusus Buffer Stock Pusat dengan pagu anggaran Rp 31.389.120.000,00 dan HPS senilai Rp 28.836.287.712,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Andara Satria Jaya yang beralamat di Vila Nusa Indah Blok V 10/22 RT 007 RW 023 Desa Bojong Kulur, Kec Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com dari Laman Lembaga Pengadaan LPSE Kemenkes sejumlah Perusahaan pemenang menjadi pemenang tender proyek pengadaan biskuit untuk bumil dan stunting tersebut. Hampir seluruh perusahaan pemenang tender rata-rata penawarannya diatas 99 persen.
Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) menduga proyek tersebut diduga sudah 'diamankan' sejak dari hulu atau pembahasan antara pemerintah dan Komisi IX DPR RI.

"INDECH melihat kasus ini (pengadaan biskuit Stunting dan Bumil) diduga sudah terkondisikan sejak pembahasan dari Senayan (Komisi IX DPR RI). Walaupun proses tender tapi perusahaan pemenangnya rata-rata diatas 99 persen dan itu-itu saja," kata Direktur eksekutif INDECH Order Gultom kepada Monitorindonesia.com pada Senin (25/8/2025).
Pengajuan logistik puluhan ton
Di tahun 2017, berbekal dasar hukum, Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD, serta Keputusan DPR RI No. 1/DPR RI/2009-2010, DPR RI melalui Komisi IX mengajukan permohonan logistik PMT BUMIL, PMT Anak Sekolah, MP ASI dan APD Pekerja kepada Direktur Bini Gizi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Hal itu dilakukan dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII meliputi, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Kebumen.
"Sehubungan dengan kegiatan Kunjungan Kerja Ke daerah Pemilihan Anggota DPR RI sebagaimana tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD, serta Keputusan DPR RI No. 1/DPR RI/2009-2010, maka kami bermaksud mengadakan sosialisasi kesehatan ibu dan anak, edukasi pola makan sehat seimbang dan pemberian MP AS di wilayah Dapil Jawa Tengah VII (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Kebumen)," tulis permohonan itu yang ditandatangani Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Amelia Anggraini pada tanggal 2 Februari 2017 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com.
"Oleh karena itu, mohon kiranya Kementerian Kesehatan, RI dapat membantu dalam hal logistik; MT BUMIL = 20 ton; PMT ANAK SEKOLAH = 20 ton; MP ASI = 20 ton; ADP Pekerja = 20 ton," tambahnya.
Amelia juga mengajukan permintaan obat-obatan kepada Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI. Hal itu dilakukan dalam rangka bakti sosial masa reses di Daerah Pemilihan Jawa Tengah Vil yang meliputi 3 kabupaten yaitu Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Purbalingga.
"Diberitahukan dengan hormat, bahwa kami akan melaksanakan kembali Bakti Sosial di Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIl yang meliputi 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga pada masa reses sidang III tahun sidang 2016-2017 yang akan dilaksanakan pada bulan maret 2017".
"Sehubungan dengan itu kami mengharap bantuan saudara kiranya dapat menyediakan kebutuhan untuk kegiatan bakti sosial di masyarakat tersebut berupa obat-obatan," tulis permohonan itu yang juga ditandatangani Anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini pada tanggal 2 Februari 2017.
Amelia Anggraini yang kini duduk di kursi Komisi I DPR RI masih bungkam akan hal ini.
Kapan Amelia akan diperiksa?
KPK pada biasanya tidak membeberkan saksi yang diperiksa pada tahap penyelidikan (tertutup). Namun, informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa KPK sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak baik dari pihak swasta maupun BUMN dalam penyelidikan kasus ini.
"Tentu dalam tahap penyelidikan, tim tentu sudah melakukan berbagai tindakan-tindakan untuk mencari informasi dan keterangan yang dibutuhkan, sehingga dapat mendukung terangnya konstruksi perkara ini. Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan kepada masyarakat update-nya seperti apa," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Hanya saja, Budi saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com belum lama ini enggan mengungkap pihak-pihak yang sudah diperiksa atau diminta keterangan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Termasuk Ameli Anggraini yang merupakan politikus partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Pasalnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga dia meminta publik bersabar. "Belum bisa kami sampaikan secara terperinci terkait dengan pihak-pihak terkait. Namun, kami pastikan KPK tentu akan menelusuri, melacak setiap pihak-pihak yang diduga terlibat dan berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," jelas Budi.
Menyoal pengusutan kasus yang sebentar lagi Sprindiknya diterbitkan, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menegaskan bahwa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, maka sudah saatnya KPK menggeledah Kemenkes, perusahaan pemenang tender, Komisi IX DPR RI hingga pemeriksaan terhadap anak buah Ketua Umum partai NasDem Surya Paloh itu.
Menurut Hudi, meski perkara ini sempat dihentikan oleh Polri dan Kejagung namun KPK tetap mengusutnya, maka akan menjadi bukti pula bahwa KPK lebih hebat dari kedua lembaga penegak hukum itu. Mungkin saja!
"Saya kira ini pentunjuk awal bagi penyidik KPK mengumpulkan bukti ya. Jika memang Polri dan Kejagung tidak menemukan bukti tindak pidana korupsi, namun KPK ngotot menyelidiki kasus ini, itu artinya KPK mengantongi bukti yang kuat dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut dan oknum Anggota DPR RI," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (2/10/2025).
Untuk lebih jelas, kata Hudi, KPK segera memeriksa semua Anggota Komisi IX DPR di tahun itu. "Sangat mustahil hanya dia (Amelia Anggraini) yang mengajukan logistik PMT itu. Khusus yang kebagian dana ya, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak memeriksanya," tegasnya.

Soal apakah kemudian KPK dapat menemukan siapa tersangkanya, menurut Hudi, semua itu tergantung daripada kecermatan dan kelihaian penyidiknya. "Kita percayakan kepada KPK mengusut tuntas kasus ini. Dan harapannya tidak ada intervensi ataupun cawe-cawe politik," harapnya.
Sementara Manager Riset di Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi begitu disapa Monitorindonesia.com, Selasa (2/9/2025) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi biskuit balita dan bumil yang kini sedang diusut KPK itu semakin memperlihatkan bagaimana program bantuan gizi rawan dipolitisasi dan dijadikan ajang bancakan.
"Dugaan adanya keterlibatan anggota dewan, menegaskan cawe-cawe politik dalam distribusi bantuan," kata Badiul.
Sementara kewenangan DPR terbatas pada fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. "DPR tidak boleh ikut campur sampai level teknis distribusi bantuan program pemerintah," jelas Badiul.
Lebih lanjut, Badiul menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada pejabat eksekutif atau pelaksana teknis di kementerian.
"Anggota DPR yang mengajukan permintaan logistik, apalagi dalam kapasitas pribadi/partai untuk kepentingan daerah pemilihan, wajib dimintai keterangan," beber Badiul.
Menurut Badiul, dugaan keterlibatan legislatif dalam pola seperti ini mengaburkan batas antara fungsi representasi dan praktik patronase politik.

Akibatnya, ujar dia, bantuan publik bisa berubah menjadi alat kampanye dan rawan dikorupsi. Kasus ini juga menegaskan lemahnya tata kelola bantuan peningkatan gizi masyarakat.
Seharusnya distribusi PMT balita, bumil, maupun MP-ASI berbasis data penerima dan mekanisme resmi pemerintah, bukan berdasarkan lobi atau permintaan politisi. "Karena itu, KPK untuk memanggil dan memeriksa anggota DPR serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat," kata Badiul.
"Proses hukum harus transparan, tanpa pandang bulu, agar tdk ada kesan kasus hanya berhenti di level birokrat pelaksana," imbuh Badiul menegaskan.
Apa kata Kemenkes?
Menyoal pengusutan kasus ini, Sekjen Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha berharap agar reformasi di Kemenkes dapat berjalan lancar.
"Alhamdulillah dibersihkan, sehingga reformasi Kemenkes berjalan lancar," kata Kunta kepada Monitorindonesia.com pada 30 Agustus 2025 lalu.

Sementara Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan kasus ini terjadi jauh sebelum kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“Kasus tersebut terjadi pada periode 2016–2020, sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Sadikin,” kata Aji, Sabtu (16/8/2025).
Aji menekankan Kemenkes menghormati langkah hukum yang diambil KPK, dan menyerahkan proses hukum yang ada sesuai kewenangan KPK. “Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK,” katanya.
Menurut Aji, pihaknya juga sudah melakukan sejumlah langkah pengawasan. Hasil temuan tersebut bahkan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
"Kemenkes juga telah melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus tersebut dan sudah melaporkan hasilnya ke KPK untuk dilakukan perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi," katanya.
Aji juga menyebut jika memang ada pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus tetap dijalankan, tanpa kompromi. “Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih," tandasnya.
Mengapa Polri dan Kejagung menyetop kasus ini?
Sebelum KPK, kasus tersebut sudah pernah diselidiki oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada 2019 dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya pada 2022 lalu.
Namun hasilnya, baik di Kejagung maupun di Polda Metro Jaya tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan kasus PMT balita dan ibu hamil tahun 2016-2022 di Kemenkes ke tahap penyidikan.
Bahwa pada tanggal 12 April 2022 pihak Kejagung melayangkan surat kepada Direktur PT GWIJ berinisial AM perihal permohonan perkembangan hasil penyelidikan perkara dugaan tipikor dalam kegiatan pengadaan biskuit MT balita kurus dan biskuit MT ibu hamil tahun 2017 dan 2018.
"Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Maret 2022 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bersama ini disampalkan bahwa penyeildikan kasus adanya dugaan tindak pidana korupei dalam kegiatan pengadean Bidkuit MT Baiita Kurus dan Biskuit MT Ibu Hamil Tahun 2017 dan 2018 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-45/F.2/Fd.140/2018 tanggal 26 Oktober 2019 jo. Nomor Print4711F 2/Fd.1110/2020 tanggai 14 Oktober 2020, penanganan kesusnya belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun demikian bilamana dikemudian hari ditemukan bukti baru maka penyelidikan kasus 4 quo dapat dibuka kembail," tulis surat itu yang ditanda tangani oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Supardi sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com dikutip pada Rabu (17/9/2025).
Sementara di Polda Metro Jaya, berdasarkan surat bernomor: B/994/XI/RES.3.3/2019/Ditkrimsus tertanggal 12 November 2019 menyebut tidak ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara.
Surat ini ditujukan kepada Kasubdit Kewaspadaan Gizi-Direktorat Gizi Masyarakat Kemenkes RI selaku PPK pada pengadaan PMT tahun 2018 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan didapatkan keterangan dari para sumber yang terlibat dan dikuatkan dengan adanya dokumen, maka penyelidik menyimpulkan bahwa terhadap dugaan perkara tersebut diatas belum dapat ditingkatkan menjadi proses penyidikan karena belum ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara," tulis surat itu yang ditanda tangani Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes M Irhamni pada 12 November 2019 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (2/10/2025).
Kini publik menantikan siapa tersangka dalam kasus ini. Publik juga berharap agar pengusutan kasus ini tidak hanya 'omon-omon' yang kemudian berujung pada penghentian penyidikan. (wan)
Topik:
Program Makanan Tambahan PMT Biskuit Stunting Kemenkes KPK Polri Kejagung Amelia Anggraini Komisi IX DPR Balita Ibu Hamil Korupsi PMT Korupsi BiskuitBerita Terkait

Diduga Hilangkan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Bisa Tersangka Perintangan Penyidikan!
4 jam yang lalu

Menyoal Dugaan Keterlibatan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Suap Dana Hibah Jatim
6 jam yang lalu

Menilik Potensi PT Sungai Budi Group Tersangka Korporasi Kasus Inhutani V dan Bansos
13 jam yang lalu