KPK Sebut Korupsi Kuota Haji Berimbas ke Panjangnya Antrean Keberangkatan
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sangat merugikan masyarakat karena berpengaruh kepada lamanya waktu tunggu keberangkatan atau antrean ibadah haji.
Bahkan, saking panjangan antrean ibadah haji ini kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, jika calon jamaah didaftarkan oleh orang tua saat baru dilahirkan, maka calon jamaah tersebut baru dapat berangkat untuk menjalankan ibadah haji ketika umur 40 tahun.
"Itu kalau kita lahir langsung didaftarkan. Kita masih tunggu 40 tahun lagi," kata Budi, dikutip Minggu (23/11/2025).
Budi menjelaskan bahwa kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sejatinya untuk mempersingkat waktu tunggu bagi para calon jemaah haji.
Namun, pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang ditujukan untuk memangkas antrean ibadah haji bagi calon jamaah asal Indonesia itu malah digunakan atau dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mencari keuntungan pribadi.
"Tambahan 20.000 yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi yang tujuan awalnya adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler," ungkapnya.
Budi mengatakan bahwa dari 20.000 kuota tambahan tersebut sejatinya dibagi untuk calon jamaah haji reguler sebesar 92 persen dan 8 persen sisanya untuk calon jamaah ibadah haji khusus. Namun, kuota tambahan tersebut malah dibagi menjadi masing-masing 50 persen.
"Artinya Rp20.000 ini kan seharusnya digunakan untuk ibadah haji reguler. Namun kemudian dilakukan diskresi 50 persen-50 persen. Padahal menurut aturan pembagian kuota haji itu seharusnya 92 persen untuk reguler 8 persen untuk khusus," ujarnya.
Diskresi penetapan kuota haji tambahan menjadi masing-masing 50 persen tersebut tentunya sangat merugikan masyarakat yang seharusnya dapat berangkat untuk menjalani ibadah haji pada tahun lalu, namun harus batal karena kuota haji reguler yang seharusnya 92 persen dari total 20.000 kuota tambahan malah dikurangi menjadi 50 persen.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji