KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kuota Haji
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Walaupun tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan bahwa hingga sampai saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan informasi dari keterangan saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan rasuah tersebut.
"Ini kan penyidikannya masih terus berprogres. Fakta, bukti, petunjuk, keterangan, dan lainnya masih terus dikumpulkan," kata Budi, dikutip pada Sabtu, (22/11/2025).
Budi mengatakan bahwa saat ini penyidik juga tengah mendalami praktik jual beli kuota haji tambahan yang dilakukan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Pendalaman ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan rasuah penyelenggaraan dan penetapan kuota haji yang dibutuhkan penyidik dalam proses penyidikan.
"Karena memang kita selain mendalami bagaimana praktik-praktik yang dilakukan PIHK dalam jual beli kuota," tuturnya.
Selain itu, KPK juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dalam kasus ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sehingga nanti ini paralel, pemberkasan penyidikan juga masih terus dilengkapi, sekaligus kawan-kawan BPK ini juga sedang berjalan proses hitung dari kerugian negaranya. Sehingga nanti bisa saling melengkapi," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji