BREAKINGNEWS

Babak Baru Kasus Suap Suyuti, Tujuh Saksi Diperiksa Soal Kelengkapan Pengajuan IMB Summarecon Agung

Babak Baru Kasus Suap Suyuti, Tujuh Saksi Diperiksa Soal Kelengkapan Pengajuan IMB Summarecon Agung
Babak Baru Kasus Suap Suyuti, Tujuh Saksi Diperiksa Soal Kelengkapan Pengajuan IMB Summarecon Agung
Jakarta, MI - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS). Para saksi didalami, kata Ali, soal campur tangan Haryadi agar pengajuan IMB PT Summarecon Agung segera disetujui. "Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan hasil pemeriksaan kelengkapan pengajuan IMB PT SA (Summarecon Agung) Tbk melalui PT JOP (Java Orient Property) di mana ada campur tangan tersangka HS agar pengajuan IMB tersebut tetap dapat segera di setujui," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (2/7). Adapun saksi yang diperiksa pada Kamis (30/6) lalu di Kantor BPKP Perwakilan DIY. Saksi itu sebagai berikut: 1. Suyata (Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY) 2. Wahyu Handoyo (Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) 3. Yuwono Swi Suwito (Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY) 4. Eko Suryo Maharsono (Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY) 5. Danang Yulisaksono (Kepala Bidang Tata Ruang) 6. Susilo Munandar (Kepala Bidang Warisan Budaya) 7. Diyah Afriani Kusumastuti (Kepala Seksi Pemanfaatan Kawasan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan). Sebagai informasi, perkara dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6) lalu. Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA). Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Java Orient Property (JOP). Oon pun juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan. KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Babak Baru Kasus Suap Suyuti, Tujuh Saksi Diperiksa Soal Kelengkapan Pengajuan IMB Summarecon Agung | Monitor Indonesia