MAKI Sebut KPK Masih Ragu Tangkap Petinggi Summarecon Agung Terkait Kasus Suap Haryadi Suyuti

Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ragu untuk mengembangkan kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang melibatkan PT Summarecon Agung terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Haryadi kini sudah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK selaku penerima suap bersama Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nusihono selaku pemberi suap.
"KPK nampak masih ragu untuk mengembangkan perkara kepada pihak yang lebih tinggi atau kepada pihak korporasi," kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (2/7).
Mestinya, lanjut Boyamin, KPK berani kepada pihak yg lebih tinggi karena asal uang suap tidak mungkin hanya diputuskan satu orang.
"Juga tuidak mungkin uang keluar tanpa otorisasi pihak direksi," jelasnya.
Tak hanya itu, KPK juga mestinya berani mengembangkan ke pihak korporasi perusahaan, karena kata dia, dalam kasus korupsi selain pelaku orang juga termasuk pelaku korporasi perusahaan.
Namun dengan catatan jika ditemukan minimal dua alat bukti untuk pengembangan tersebut, jika tidak ada minimal dua alat bukti maka tidak bisa dikembangkan.
"Yang utama adalah KPK menjelaskan kepada publik bisa tidaknya kasus tersebut dikembangkan, tidak boleh tertutup," tutup Boyamin Saiman.
KPK diketahui, telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini dan KPK juga telah memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta hingga 1 Agustus 2022 untuk kebutuhan melengkapi alat bukti.
Empat tersangka itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono (ON).
Tersangka Haryadi saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Yuwono di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Oon Nusihono di Rutan KPK pada Kavling C1.
KPK telah menahan mereka sejak 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2022 setelah sebagai tersangka.
[Ode]
Topik:
