BREAKINGNEWS

KPK Diminta Terus Update Kasus Haryadi Suyuti, Jangan Sampai Terkesan Lindungi Pihak Summarecon Agung

KPK Diminta Terus Update Kasus Haryadi Suyuti, Jangan Sampai Terkesan Lindungi Pihak Summarecon Agung
KPK Diminta Terus Update Kasus Haryadi Suyuti, Jangan Sampai Terkesan Lindungi Pihak Summarecon Agung
Jakarta, MI - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS angkat bicara soal keterlibatan PT Summarecon Agung Tbk. dalam kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait kepengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan lamban atau harus segera menyampaikan perkembangan penyidikan kasus suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta oleh PT Summarecon Agung terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode itu. "Jangan sampai terkesan pihak KPK melindungi dari pihak Summarecon termasuk para petinggi lainnya atas kasus suap yang dilakukan terhadap Haryadi Suyudi," kata Fernando kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (2/7). Lazimnya sebuah perusahaan dalam memutuskan sesuatu, menurut Fernando, yang penting akan melibatkan seluruh petinggi termasuk Presiden Direktur Summarecon. Fernando bahkan menegaskan, bahwa Oon Nusihono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak Summarecon harus secara jujur membuka tentang keputusan Summarecon menyuap pemerintahan Kota Yogyakarta untuk memuluskan ijin pembangunan Apartemen. "Segera tetapkan sebagai tersangka siapa saja yang terlibat dalam kasus suap yang dilakukan oleh Summarecon terhadap Haryadi Suyuti," tutup Fernando EMaS. Sebagai informasi, perkara dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6) lalu. Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA). Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Java Orient Property (JOP). Oon pun juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan. KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta. [Ode]

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru