BREAKINGNEWS

Dirut Summarecon Agung: Kami Komitmen Hormati Proses Hukum di KPK

Dirut Summarecon Agung: Kami Komitmen Hormati Proses Hukum di KPK
Dirut Summarecon Agung: Kami Komitmen Hormati Proses Hukum di KPK
Jakarta, MI - Direktur Utama PT Summarecon Agung (SMRA) Tbk Adrianto P. Adhi menanggapi soal penetapan tersangka Oon Nushihono. Dia menegaskan perusahaan akan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung. Oon Nusihono (ON) adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk sebagai pihak yang ikut ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Yogyakarta, Kamis siang (2/6/2022). Ia ditangkap di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta saat memberikan uang suap sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat terkait perizinan mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. “Kami, Summarecon, berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK,” jelas Adrianto kepada wartawan, dikutip pada Minggu (3/7). Adrianto pun memastikan perseroan akan secara terbuka bekerjasama dengan seluruh pihak terkait untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Dia berharap agar permasalahan yang tengah menyeret VP Real Estate tersebut dapat terselesaikan dengan baik. KPK diketahui, telah memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta hingga 1 Agustus 2022 untuk kebutuhan melengkapi alat bukti. Empat tersangka itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono (ON). Tersangka Haryadi saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Yuwono di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Oon Nusihono di Rutan KPK pada Kavling C1. KPK telah menahan mereka sejak 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2022 setelah sebagai tersangka.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru