BREAKINGNEWS

Kasus Suap Suyuti, KPK Diharapkan Buka Peluang Jerat Pidana Koorporasi Summarecon Agung

Kasus Suap Suyuti, KPK Diharapkan Buka Peluang Jerat Pidana Koorporasi Summarecon Agung
Kasus Suap Suyuti, KPK Diharapkan Buka Peluang Jerat Pidana Koorporasi Summarecon Agung
Jakarta, MI - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMas, berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat pidana koorporasi dalam kasus suap Haryadi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang melibatkan PT Summarecon Agung (SA). Sebab, kata Fernando yang juga berlatar belakang Starata Satu (S1) Hukum Pidana, bahwa dalam kejahatan koorporasi atau crime for corporation, dilakukan untuk kepentingan korporasi itu sendiri bukan untuk kepentingan individu atau pelaku. "Saya berharap KPK membuka peluang untuk menjerat korporasi dalam kasus penyuapan Haryadi oleh Summarecon karena penyuapan dilakukan oleh korporasi bukan individu Oon Nusihono tetapi sebagai salah satu petinggi Summarecon," kata Fernando EMaS kepada Monitorindonesia.com, Minggu (3/7) malam. Oon Nusihono (ON) diketahui sebagai Vice President Real Estate PT Summarecon Agung yang merupakan pihak yang ikut ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Yogyakarta, Kamis siang (2/6/2022). Ia ditangkap di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta saat memberikan uang suap sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat terkait perizinan mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Fernando EMaS melanjutkan bahwa, dalam waktu yang sudah satu bulan lamanya OTT tersebut, seharusnya KPK cukup waktunya untuk menuntaskan kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode itu. "Seharusnya waktu satu bulan sudah cukup bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus suap pengurusan ijin pembangunan Apartemen yang dilakukan oleh pihak Summarecon terhadap Haryadi Suyuti," jelas aktivis 98 itu. Namun demikian, ia yakin bahwa tidak lama lagi pihak KPK akan melakukan update informasi perkembangan penyidikan dari kasus yang menimpa Haryadi dan Summarecon dan bertambahnya tersangka dari pihak Summarecon. "Menurut saya lembaga anti rasuah mendalami dari pihak Summarecon yang terlibat penyuapan Haryadi karena tidak mungkin Oon Nusihono memutuskan sendiri menyuap Haryadi untuk memuluskan ijin pembangunan apartemen di wilayah Kota Yogyakarta tanpa diketahui petinggi Summarecon lainnya atau bahkan atas ijin sang pemilik," tutup Fernando EMaS. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dan telah memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta itu hingga 1 Agustus 2022 untuk kebutuhan melengkapi alat bukti. Empat tersangka itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono (ON). Tersangka Haryadi saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Yuwono di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Oon Nusihono di Rutan KPK pada Kavling C1. KPK telah menahan mereka sejak 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2022 setelah sebagai tersangka.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru