BREAKINGNEWS

Kasus Suap Eks Walkot Haryadi Suyuti, Pengamat: Tindakan Oon Nushihono Tak Mungkin Tak Libatkan Pihak Lain!

Kasus Suap Eks Walkot Haryadi Suyuti, Pengamat: Tindakan Oon Nushihono Tak Mungkin Tak Libatkan Pihak Lain!
Kasus Suap Eks Walkot Haryadi Suyuti, Pengamat: Tindakan Oon Nushihono Tak Mungkin Tak Libatkan Pihak Lain!
Jakarta, MI - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) tersangkut kasus dugaan korupsi pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Menurut Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMas, hal itu ditandai dengan ditetapkannya salah satu petinggi SMRA, Oon Nushihono sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Sebagaimana diketahui, bahwa Oon Nushihono yang merupakan VP Real Estate PT Summarecon Agung diduga menyuap Haryadi secara bertahap untuk memuluskan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Penyidikan perkara ini pun membuka tabir, praktik gelap pengurusan izin yang diduga dilakukan oleh Oon maupun jajaran lainnya. "Saya memahaminya sebagaimana lazimnya sebuah perusahaan dalam mengambil sebuah keputusan berdasarkan keputusan bersama, apalagi berkaitan dengan mengeluarkan dana yang cukup besar untuk pihak lain," kata Fernando EMaS kepada Monitoridonesia.com, Senin (4/7). Fernando EMaS menduga, tindakan Oon Nusihono tidak mungkin tidak melibatkan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Summarecon Agung. Untuk itu, kata Fernando EMaS, pihak KPK harus mengusut secara tuntas dan tak ragu-ragu lagi menangkap pihak Summarecon yang terlibat dalam penyuapan mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode itu. "Apabila KPK mengusut tuntas dan menetapkan tersangka para petinggi Summarecon dan juga menjerat Summarecon secara korporasi akan memberikan dampak terhadap para pengusaha yang akan melakukan suap terhadap para penyelenggara negara dan pemerintahan daerah," jelas Fernando EMaS yang juga berlatar belakang Starata Satu (S1) hukum pidana. Sebagai informasi, KPK dalam kasus yang sudah memasuki satu bulan ini, telah menetapkan empat tersangka, bahkan KPK juga telah memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta itu hingga 1 Agustus 2022 untuk kebutuhan melengkapi alat bukti. Empat tersangka itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono (ON). Tersangka Haryadi saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Yuwono di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Oon Nusihono di Rutan KPK pada Kavling C1. KPK telah menahan mereka sejak 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2022 setelah sebagai tersangka. [Ode]

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru