Polri Minta Kemenag Bekukan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso

Jakarta, MI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta Kementerian Agama (Kemenag) agar membekukan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Plos.
Kemudian para orang tua santri agar menarik putra-putrinya dari pesantren tersebut.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan permintaan itu menyusul adanya dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani alias MSAT, putra dari pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah terhadap santri.
"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin Ponpes dan lain-lain," ujar Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (7/7).
Agus juga meminta dukungan masyarakat untuk menuntaskan masalah tersebut.
"Misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual," harapnya.
Jenderal bintang tiga Polri ini juga menyayangkan sikap para penghuni pondok pesantren yang melindungi Mas Bechi. Padahal, lanjut dia, seluruh lapisan masyarakat tidak mentolerir tindak pelecehan seksual.
"Saya rasa kita semua, khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya," tandasnya.
Menurut Agus, kepolisian beberapa kali telah berupaya menangkap MSAT yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, upaya penangkapan dengan cara persuasif tidak membuahkan hasil karena dihalangin oleh pendukungnya.
"Beberapa kali upaya penangkapan dengan berbagai upaya mediasi sudah dilakukan oleh Polres dan Polda, namun ada sekelompok warga yang menghalangi. Bahkan pemilik ponpes, yang notabene orangtua pelaku, justru meminta tidak ditangkap," terangnya.
Topik:
