BREAKINGNEWS

Kasus Korupsi Proyek Fiktif Panas Bumi di Aceh, Kajati DKI Periksa Petinggi PT PGAS Solution

Kasus Korupsi Proyek Fiktif Panas Bumi di Aceh, Kajati DKI Periksa Petinggi PT PGAS Solution
Kasus Korupsi Proyek Fiktif Panas Bumi di Aceh, Kajati DKI Periksa Petinggi PT PGAS Solution
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) terus bergerak cepat untuk menyidik kasus dugaan korupsi berbagai kasus di PT PGAS Solution anak perusahaan PT Gas Negara. Teranyar, penyidik Kajati DKI telah melakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengungkap kasus korupsi pembelian dan sewa alat pembuatan sumur geotermal di Aceh pada 2018 yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. "(Pimpinan dan direksi PT PGAS Solution) saksi yang telah diperiksa antara lain Direktur Teknik, Direktur Keuangan, Kepala Divisi Logistik, Kepala Divisi Pengembangan Manajemen," ujar kepala Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam ketika dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (7/7). Kajati DKI, kata Ashari, terus bergerak cepat menuntaskan kasus itu. Sejumlah saksi lain masih dalam proses penyidikan Kajati DKI. Kasus itu bermula sekitar tahun 2018, PT PGAS Solution, memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer) untuk kebutuhan pembuatan sumur geotermal di Sabang, Aceh, dari PT TAK. Selanjutnya, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT PGAS Solution menerbitkan purchase order (order pembelian) kepada PT ANT dengan nilai pembelian alat sebesar Rp 22.022.784.300. Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp 9.702.000.000, sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp 31.724.784.300. Ashari mengatakan, saat melaksanakan proyek tersebut, PT PGAS Solution mengetahui PT ANT tidak memiliki ketersediaan alat pembuatan sumur geotermal tersebut. Dalam pelaksanaannya PT ANT tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur geotermal dan tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa tersebut kepada PT PGAS Solution. "Akan tetapi PT PGAS Solution seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur geotermal dan sewa alat tersebut dari PT ANT dan dibuat berita acara serah terima barang (fiktif)," jelas Ashari. Selanjutnya, PT PGAS Solution telah melakukan pembayaran kepada PT ANT sebanyak Rp 31.724.784.300. Kemudian sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT ANT diserahkan kepada PT TAK, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 31.724.784.300.[Lin]    

Topik:

Nicolas Ridwan

Penulis

Video Terbaru

Kasus Korupsi Proyek Fiktif Panas Bumi di Aceh, Kajati DKI Periksa Petinggi PT PGAS Solution | Monitor Indonesia