Dalami Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Periksa 4 Saksi Baru PT Summarecon Agung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Juli 2022 13:32 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang melibatkan PT Summarecon Agung (SA). Teranyar, kemarin tanggal 11 Juli 2022 KPK memeriksa empat saksi baru yang diminta memberikan informasi terkait dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta "Tim penyidik terus melakukan pendalaman antara lain masih terkait dengan adanya pembahasan internal di PT SA (Summarecon Agung) Tbk dalam mengajukan permohonan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya seperti dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (12/7). Keempat saksi itu, yakni Permit Manager PT Summarecon Agung, Dwi Putranto Setyaning JP; Direktur Proyek PT Summarecon Agung, Jason Lim; Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development, Dony Wirawan; dan staf akunting PT Summarecon Agung, Marthin. Namun, Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke para saksi. Lembaga Antikorupsi itu juga mendalami aliran uang untuk mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. "Juga dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan aliran uang untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti)," ujar Ali. Dalam kasus ini, Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON). Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6). KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi. Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  

Topik:

KPK Summarecon Agung Kasus Suap Haryadi Suyuti