Presiden Joko Widodo Meminta Kasus Penembakan Brigadir J Segera Diproses Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Juli 2022 14:30 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat yang dilakukan Bharada E agar segera diproses hukum. "Ya proses hukum harus dilakukan," kata Jokowi kepada wartawan di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022). Diketahui, peristiwa baku tembak itu terjadi di rumah Kadiv Propam Polri terjadi antara Bharada E dengan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo itu berada di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Pejabat Divisi Humas Mabes Polri menyatakan status Bharada E yang diduga menembak rekannya Brigadir J hingga tewas kini berstatus sebagai terperiksa. Sebab menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022) malam, penembakan itu dilakukan sebagai upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya. Ia menerangkan motif yang melatarbelakangi Bharada E menembak Brigadir J. Menurut Ahmad Ramadhan, penembakan terjadi setelah peristiwa pelecehan terhadap istri Kadiv Propam, Putri Ferdy Sambo, di kediamannya. Sebagai informasi, Bharada E sebagai pengawal yang melekat pada Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan almarhum Brigadir J bertugas sebagai sopir dari istri Kadiv Propam. Kasus ini masih didalami oleh Divisi Propam Polri, sedangkan peristiwa pidananya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, sesuai tempat kejadian perkara di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sementara itu jenazah Brigadir J telah dipulangkan ke rumah orang tuanya di Jambi untuk dimakamkan. [Ode]

Topik:

Polri Anak buah Ferdy Sambo baku tembak Presiden Jokowi Minta Proses Hukum