Praktisi Hukum Sebut Baim Wong Tak Punya Hak Hukum Atas Paten Nama Citayam Fashion Week

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juli 2022 15:35 WIB
Jakarta, MI - Praktisi Hukum Ali Lubis, mengungkapkan bahwa, secara hukum pendaftaran suatu merk atau Paten tertentu ke kementerian hukum dan ham adalah Hak dari setiap warga negara Indonesia. Namun secara hukum juga tentu ada syarat dan ketentuan yang diatur didalam Undang-Undang untuk dapat mendaftarkan suatu merk atau paten tertentu. Hal itu ia ungkapkan merespons langkah Baim Wong yang mendaftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI yang saat ini menuai kontroversi ditengah masyarakat. Bahkan, pro dan kontra juga terdengar di media sosial. "Terkait Paten Citayam Fashion Week yang saat ini akan didaftarkan oleh Baim Wong melalui Perusahaannya secara hukum tidak sah, karena yang bersangkutan tidak memiliki Hak secara Hukum atas Paten atau nama Citayam Fashion Week tersebut," kata Ali dalam keterangannya seperti dikutip Monitorindonesia.com, Senin (25/7). Sebagaimana yang tertulis di dalam UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 angka 1, kata Ali, jelas bunyinya yaitu Hak Cipta adalah Hak Eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Lalu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yaitu UU No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis didalam Pasal 20 ada beberapa ketentuan yang mengatur suatu merk tidak dapat didaftar yaitu pada huruf (f) dikatakan merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum," jelasnya. Oleh sebab itu, menurut Ali, jika mengacu dengan nama Citayam Fashion Week disini jelas ada kata Citayam yang merupakan nama sebuah daerah di wilayah Jawa barat yang bersifat umum sehingga jelas nama Citayam merupakan nama umum yang bertentangan dengan Pasal 20 huruf f UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Terakhir, lanjut dia, tentu publik berharap pihak Kemenkumham RI dalam Hal ini Dirjen Haki agar dapat menolak pendaftaran paten Citayam Fashion Week sebagai merk, karena ini merupakan bersifat publik bukan bersifat pribadi. "Terlebih saat ini juga sudah banyak pihak yang merasa keberatan atas pendaftaran paten tersebut," tutupnya. [Ode]

Topik:

HAKI Citayam Fashion Week Baim Wong Paten