Rugikan Negara Rp2,5 Triliun, Tersangka Korupsi Waskita Beton Jadi Penghuni Rutan Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Juli 2022 00:50 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada tahun 2016 hingga 2020. Mereka adalah Agus Wantoro, direktur operasional periode 2016-2018 dan direktur pemasaran periode 2018-2020; Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran 2016-2020; Benny Prastowo selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan Anugriatno selaku pensiunan karyawan Waskita Beton. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ini mencapai Rp2,5 triliun. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kerugian itu terjadi akibat pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. "Artinya, mangkrak," katanya dalam keterangan Selasa (26/7). Pengadaan fiktif Wasktia Beton, lanjut Burhanuddin, dilakukan dengan cara meminjam bendera beberapa perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan tersebut membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif. "Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun. Dan ini masih akan terus berkembang. Kita tunggu saja perkembangannya," kata Burhanuddin. Sebagai informasi, saat ini Agus Wantoro dan Benny ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. Hal itu dilakukan guna mempercepat proses penyidikan. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Kejagung Waskita Beton