Ferdy Sambo Diduga Langgar Prosedur Kasus Dor Yoshua, Mahfud MD: Bisa Dipecat!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Agustus 2022 16:29 WIB
Jakarta, MI - Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md menyebut pengambilan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bisa termasuk melanggar kode etik dan pelanggaran pidana. "Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika," ujar Mahfud dalam pesan singkatnya, Minggu (7/8). "Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain,"lanjutnya. Mengenai proses pengusutan etik dan pidana, jelas mantan Ketua MK itu, kedua jalur pengusutan tersebut bisa dilakukan secara bersama-sama. "Ya, karena sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain, sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain,"pungkasnya. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, Ferdy disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV. Hal itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus). "Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedi, Sabtu (6/8) malam. Irjen Ferdy Sambo kemudian dibawa ke Markas Komando Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Penangkapan dilakukan dengan melibatkan anggota Brimob yang berjaga sejak siang hari di Gedung Bareskrim Polri. “Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan,” jelasnya. Selain itu, Dedi juga mengatakan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan belum lama ini. “Jadi hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) terkait menyangkut peristiwa tersebut, sudah memeriksa sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP,” pungkasnya. [Wan]