Pantas Aja Koruptor Selalu Kabur ke Singapura, Ternyata Ini Alasannya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Agustus 2022 15:47 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria menyoroti para koruptor dari negara Indonesia yang mayoritas kabur ke negeri yakni di negara Singapura, salah satunya pemilik DARMEX Grub yang tak lain adalah Surya Darmadi yang saat ini diketahui kabur ke  Kota Singa itu dengan status sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus  penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare (ha). Keberadaan sang koruptor Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun sempat misterius, setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Surya Darmadi sang koruptor yang merupakan pemilik DARMEX Grup berdiri tahun 1994 dan PT Duta Palma Grup konglomerat Minyak Goreng dengan merek Palma yang berdiri sejak 1987 yang berkantor pusat di Gedung Palma Tower Jl. RA. Kartini, Cilandak Jakarta Selatan yang mempunyai 8 (delapan) pabrik kelapa sawit Pekanbaru, Jambi hingga Kalimantan dengan produksi CPO 3600mt/bulan.  Sang Koruptor, Surya Darmadi sejak taun 2019 kabur membawa uang sebesar Rp 54 trilyun ke Singapura. "Menurut saya Indonesia dan Singapura sudah terikat perjanjian bantuan timbal balik masalah pidana ASEAN (MLA) Tahun 2008 dan sejak 25 Januari 2022 ada kesepakatan perjanjian bilateral ekstradisi warga negara bermasalah hukum antara Indonesia Singapura," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Minggu (7/8). "Jadi mana bukti negara Singapura negara Bersih dari korupsi jika negara tersebut menjadi negara money laundry terutama WNI tersangka Tipikor aman bersembunyi di Singapura," sambungnya. Surya Darmadi alias Apeng yang kabur ke Singapura jelas Kurnia,  diketahui dianggap telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia sebesar Rp 78 trilyun dalam kasus penyerobotan hutan nasional tanpa izin seluas 37.095 hektar di wilayah Provinsi Riau oleh PT. Duta Palma Grup beserta anak perusahaannya PT. Banyu Bening Utama, PT. Panca Agro Lestari, PT. Seberida Subut, PT. Palma Satu, PT. Kencana Alam Lestari bersama-sama dengan tersangka lainnya Bupati Indargiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman kader Partai Demokrat. "Pihak Kejaksaan Agung menduga tersangka itu melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Dakwaan kedua Pasal 3 jo pasal 4 UU NO.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang karena memberi izin lokasi tanpa Amdal dan izin pelepasan kawasan hutan lindung dari Kementerian Kehutanan dan tanpa surat Hak Guna Usaha atas lahan hutan dari Badan Pertanahan Nasional," jelasnya. Kemudian, PT Duta Palma Grup tidak juga memenuhi kewajiban hukum kemitraan 20% dengan masyarakat lokal dan masyarakat adat sesuai pasal 11 Peraturan Menteri Kehutanan No.26 Tahun 2007. Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman menjadi tersangka dalam kasus kedua Tipikor, sebelumnya sedang menjalani hukuman Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Kasbon APBD Indragiri Hulu tahun 2005-2008. Tahun 2014 Apeng terlibat kasus suap alih fungsi hutan seluas 18.000 hektar di Riau kepada Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp 3 milyar. Tahun 2018 Surya Darmadi alias Apeng tercatat sebagai orang terkaya ke -28 di Indonesia menurut majalah Forbes dengan asset kekayaan sebesar 1,45 milyar dollar setara 21,5 trilyun rupiah. "Surya Darmadi tahun 2002 dianggap telah melakukan Pelanggaran Batas Minimun Pemberian Kredit Bank Kesawan Tbk. oleh pemilik barunya Adi Sumasto ke Polda Metro Jaya dan berganti nama menjadi Bank QNB Indonesia. Tahun 2009 Kasus ini di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) No 246/X/2009/Ditkrimsus PMJ tanggal 30 Oktober dengan kewajiban Apeng melunasi kredit petani plasma kelapa sawit sebesar Rp 50 milyar,"ungkapnya. Pihak Kejaksaan Agung telah periksa JBB staff marketing & trading PT Darmex Agro grup, SW (adik Apeng) direktur beberapa anak perusahaan PT Duta Palma Grup, AF (keponakan Apeng ) pengurus logistik PT Duta Palma Nusantara, KG manager PTDarmex Plantation, AD (anak Apeng) pemilik juga Darmex Grup dan Duta Palma Grup, DFS Legal Humas Perkebunan sawit PT Duta Palma Grup. "Masihkah Indonesia tetap melanjutkan perjanjian bantuan timbal balik masalah pidana ASEAN (MLA) terkait kesepakatan perjanjian bilateral ekstradisi warga negara bermasalah hukum antara Indonesia Singapura? ataukah masih ingin mebiarkan para koruptor kabur ke Kota Singa itu yang katanya bersih dari praktek money laundry?," tanya Kurnia Zakaria. Sebagai informasi, kasus korupsi yang dilakukan sang koruptor Surya Darmadi merupakan kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.  Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Bos Produsen minyak goreng merek Palma, Surya Darmadi, melakukan perbuatan yang merugikan negara sejak dalam proses perizinan hingga penggunaan lahan sejak 2004 atau 18 tahun. "Kerugian hingga Rp 78 triliun karena kerugian negara sejak dari penguasan dan pemanfaatan lahan terjadi sejak 2004 hingga saat ini, termasuk juga dampaknya hingga ke masyarakat," ungkap Sumedana belum lama ini. Secara rinci, dalam kasus ini diperkirakan negara rugi Rp 600 miliar per bulan. Akibat nilai kerugian yang dialami negara tersebut, Kejagung akan mengamankan aset, penyitaan, penggeledahan, termasuk melacak aset Surya Darmadi hingga ke luar negeri. [Wan] #Singapura